Beranda Hukum Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Pemilik Sabu Jalani Sidang

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Pemilik Sabu Jalani Sidang

Press rilis pemusnahan sabu oleh BNNP Banten. (Nindia/Bantennews.co.id)

SERANG – Kasus hakim pengguna narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung masuk meja hijau. Salah satu hakim Yudi Rozadinata didakwa membeli sabu seberat 19,3 gram.

Barang haram tersebut didapat Hakim Yudi dari oknum anggota Polisi bernama Wisnu Wardana asal Medan. Jaksa Penuntut Umum M Mahmud di Pengadilan Negeri Serang menyatakan bahwa hakim Yudi membeli narkotika sabu dengan menghubungi rekannya bernama Wisnu Wardana yang tinggal di Medan, Sumatera Utara.

Hakim Yudi kemudian memesan sabu kepada Wisnu melalui aplikasi media sosial. “Kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram,” katanya, Rabu (5/10/2022).

Saksi Wisnu kemudian mengatakan bahwa harga sabu senilai Rp 14. Terdakwa menyetujui harga tersebut dan menyetujui dan mentransfer uang ke rekening milik Wisnu.

“Dengan tanpa hak melawan hukum kemudian membeli narkotika jenis sabu, melakukan transfer uang dari rekening terdakwa ke rekening Wisnu,” kata JPU.

Pada Jumat 13 Mei 2022, Wisnu kemudian lanjut jaksa mengirim pesan ke terdakwa berisi foto resi pengiriman atas nama pengirim Dewa beralamat di Meda dan penerima Raja Sihagian. Pengiriman ke Raja adalah ke PN Rangkasbitung.

“Nama Raja Sihagian merupakan nama samaran untuk Raja Siagian ASN pengadilan Rangkasbitung,” ucapnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat 2, kedua Pasal 112 ayat 2, Ketiga Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, dua hakim PN bernama Yudi Rozadinata, hakim Danu Arman dan staf PN Rangkasbitung Raja AS Siagian telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Banten terkait penyalahgunaan narkotika pada 23 Mei 2022 lalu.

Ketiganya menjalani sidang penuntutan secara terpisah, Hakim Yudi mulai menjalani sidang perdana hari ini, Rabu (5/10/2022). Namun, dua terdakwa lain belum menjalani persidangan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News