Beranda Hukum Hakim Pandeglang Bebaskan Penadah Cula Badak Jawa

Hakim Pandeglang Bebaskan Penadah Cula Badak Jawa

Dua tersangka perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. (Ade/Bantennews.co.id)
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

PANDEGLANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Ia merupakan penadah cula badak Jawa yang diburu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) oleh komplotan Sunendi.

Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (27/8/2024) kemarin. Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan membenarkan hal tersebut.

Willy dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Iya (Willy) dibebaskan hakim, sidangnya kemaren,” kata Wildan saat dihubungi Bantennews via pesan Whatsapp pada Rabu (28/8/2024).

Dua tersangka perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. (Ade/Bantennews.co.id)

Baca juga: Dua Pemburu Badak Jawa di TNUK Ditangkap, Kantongi Ratusan Juta Berujung Penjara

Wildan mengatakan bahwa satu hakim melakukan dissenting opinion (do) atau pendapat berbeda. Hakim yang melakukan do adalah ketua majelis, Ageng Prambodo Pamungkas yang berpendapat Willy terbukti bertransaksi cula badak Jawa dengan Yogi Purwadi yang saat ini telah divonis 4,5 tahun.

Penadah Cula Badak Jawa

Sedangkan dua hakim anggota, Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve berpendapat bahwa Willy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga: Polda Banten Sebut ada 2 Kelompok Pemburu Badak di TNUK Diduga Dijual Ke Tiongkok

“Betul 1 hakim (yaitu) ketua majelis dissenting opinion,” Ucap Wildan.

Atas putusan itu, Kejari Pandeglang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kejari tidak sepakat atas putusan hakim sebab sebelumnya menuntut Willy dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

“Iya kita akan ajukan kasasi,” imbuhnya. (Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News