Beranda Hukum Hakim Belum Sepakat, Vonis Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang Ditunda

Hakim Belum Sepakat, Vonis Perselingkuhan Menantu dan Mertua di Serang Ditunda

Humas PN Serang, Uli Purnama memberikan keterangan kepada awak media

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menunda sidang putusan untuk terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah yang terlibat perkara dugaan perselingkuhan yang seharusnya digelar hari ini.

Keduanya merupakan mantan suami dan ibu kandung dari pelapor Norma Risma.

Penundaan tersebut disebabkan karena belum selesainya musyawarah majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Sidang ditunda sampai hari Selasa 21 Mei 2024 agendanya tetap untuk putusan,” kata Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan pada Rabu (15/5/2024).

Setelah sidang awal hingga pledoi dilaksanakan secara tertutup, Uli mengonfirmasi bahwa pada sidang putusan nanti akan digelar secara terbuka. Para wartawan dipersilahkan untuk meliput jalannya persidangan.

“Putusan sidangnya terbuka, untuk putusannya ya, kalau untuk pemeriksaan kemarin karena menyangkut asusila tertutup,” imbuhnya.

Subadria Nuka selaku Kuasa hukum Norma Risma mengatakan kecewa atas ditundanya sidang tersebut.

“Karena Norma ini kan harus izin kerja selama ini kan dia selalu hadir karena dia ingin tau hasilnya karena dia ingin mendapatkan keadilan,” kata Subadria.

Norma Risma sendiri mengatakan ia ingin agar permasalahan ini cepat selesai karena pihak keluargnya juga kerap menanyakan proses persidangan.

“Kalau ditunda yaudah aku sendiri pengen cepet selesai. Siapapun yang bersalah dapat hukuman yang sesuai aja,” kata Norma.

Sebelumnya, Rozy dan Rihanah dituntut JPU Kejari Serang dengan tuntutan 9 dan 8 bulan penjara. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.

“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews.co.id pada Senin (5/2/2024) silam.

Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News