CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis Hakim sidang tipikor Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon pada Senin (23/10/2023) malam kemarin.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan selanya Majelis Hakim mengabulkan eksepsi dan membebaskan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagus Ardanto, dan Septer Edward Sihol penyedia dari CV Edo Putra Pratama.
“Atas putusan tersebut, kami sudah berkoordinasi secara internal, kami akan lakukan perlawan, verzet. Karena perlawanan ini juga diakomodir oleh KUHAP, perlawanan ini kami ajukan terhadap putusan sela yang diterbitkan Majelis Hakim tersebut dalam tujuh hari setelah putusan kemarin ke Pengadilan Tinggi (PT),” ungkap Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cilegon, Ryan Anugrah dalam keterangan persnya, Selasa (24/10/2023) sore.
Baca : Eksepsi Dikabulkan Hakim, 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Bebas
Dalam upaya tersebut, lanjut Ryan, PT akan memeriksa berkas akta memori perlawanan pihaknya sebelum akhirnya menimbang dan memutuskan apakah materi dakwaan yang dilayangkan Adhyaksa dapat diterima atau ditolak.
“Kami dalam penyusunan surat dakwaan tentu sudah mempertimbangkan alat bukti melalui proses penyidikan, penetapan tersangka, jadi kami tidak main-main di situ. Semua dasar dan alat bukti sudah termaktub dalam berkas perkara. Kami sudah jabarkan kronologis peristiwanya, baik Undang-undang maupun peraturan hukum yang dilanggar, semua sudah jelas diuraikan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim tentunya, kami baru terima petikan putusan kemarin, nah hari ini ajukan perlawanan hari ini,” jelasnya.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cilegon Hirup Udara Bebas
Dengan upaya hukum lanjutan tersebut, kendati materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon telah ditolak Majelis Hakim PN Serang, namun hal itu dipastikan belum melepaskan status terdakwa terhadap ketiganya.
“Saya tegaskan, di sini (ketiga terdakwa) bukan bebas ya, yang seolah selesai perkaranya. Karena apabila dalam perlawanan ini dakwaan kami diterima PT, tentu sidang dilanjutkan kembali. Nah masalah penahanan, itu menjadi ranah Majelis Hakim, bukan lagi kewenangan kami,” tandasnya.
(dev/red)