SERANG – KPU Kota Serang bersiap melakukan rekrutmen sebanyak 12.796 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di 1.828 TPS pada Pemilu 2019. Seleksi KPPS akan mulai dilakukan tanggal 28 Februari 2019. KPPS terpilih akan dilantik pada 27 Maret 2019.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa melalui rilis kepada bantennws.co.id, menjelaskan, anggota KPPS berjumlah 7 orang dan memperhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan. Syarat pendidikan calon KPPS paling rendah SMA sederajat dan usia paling rendah 17 tahun. Berkas pendaftaran calon anggota KPPS dibuat 3 rangkap. Rangkap asli untuk KPU, dan dua copyan untuk PPK dan PPS.
“Dalam hal syarat minimal pendidikan paling rendah bagi KPPS tidak terpenuhi, dapat diisi orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan menghitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Syarat yang paling substansial adalah tentang netralitas KPPS, dia tidak boleh menjadi anggota parpol, lebih lebih menjadi tim sukses peserta pemilu,” kata Fahmi, pada rapat persiapan pembentukan KPPS bersama PPK, Sabtu 23 Februari 2019.
Fahmi menjelaskan, jika dalam masa pendaftaran tidak memenuhi jumlah yang ada yakni 7 untuk setiap TPS, maka KPU akan bekerjasama denhan lembaga pendidikan atau lembaga profesi untuk mendapatkan calon anggota KPPS yang memenuhi persyaratan.
“Kami tegaskan bahwa rekrutmen ini berlangsung terbuka. Siapa saja boleh daftar. Jadi tidak ada istilah rekomendasi dari RT RW. Seleksi administrasi oleh PPS nanti dilakukan secara obyektif. Selain KPPS, PPS juga sudah harus memetakan siapa Linmas di setiap TPS. Linmas itu 2 orang untuk setiap TPS. Nanti nama Linmas itu kita usulkan ke pemerintah daerah.”
Pada kesempatan rapat, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Serang Patrudin menegaskan, proses seleksi KPPS harus melibatkan Panwaslu Kecamatan. Ini untuk mencegah adanya KPPS yang tidak memenuhi syarat administrasi sekaligus syarat khusus.
“KPU Kabupaten Kota sesuai SE KPU RI nomor 225, diberi kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPK, PPS, dan KPPS. Dugaan pelanggaran itu bisa didasari atas pengawasan internal dan pengaduan atau laporan tertulis. KPU Kabupaten Kota membentuk Tim Pemeriksa dalam menindaklanjuti penerusan laporan oleh DKPP atau Bawaslu. Mengingat SE itu, kami berpesan agar proses seleksi ini berjalan sesuai koridor. Hindari betul kesalahan administrasi dan pilih KPPS yang cakap secara kinerja dan integritas,” kata Patrudin.
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM berharap, pembagian tugas KPPS harus sudah dilakukan saat proses seleksi. Ini penting agar manajerial di TPS berlangsung baik. “PPS sudah harus memetakan siapa Ketua KPPS dan siapa KPPS 2 sampai dengan 7. Ini terkait peran dan tugas fungsi mereka di TPS. Jangan sampai anggota KPPS tidak tahu fungsinya. Ini ada kaitannya juga dengan bimtek tungsura bagi KPPS yang rencananya mulai kita gelar tanggal 27 Maret sampai 6 April 2019. Evaluasi saat pilkada lalu bahkan ada anggota KPPS yang tahu bagaimana perannya pada hari H di TPS. Ini jelas tidak bisa ditolerir untuk pemilu,” kata Fierly.
Rapat dihadiri oleh Ketua PPK serta Sekretariat KPU Kota Serang. Rapat memutuskan agar segera dilakukan koordinasi dengan Bawaslu untuk memetakan tata kelola seleksi KPPS. (fmm/red)