SERANG – Menghadapi era globalisasi dan potensi kejahatan transnasional, penguasaan bahasa asing murni harus dikuasai oleh aparat penegak hukum (APH). Hal tersebut untuk mempermudah proses hukum yang melibatkan pihak asing yang bisa merugikan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
Happy Hadiastuty menuturkan bahwa Kejaksaan Agung mewajibkan jaksa dari pangkat dan golongan eselon 4, 3,dan 2 untuk menguasai dan cakap berbahasa asing, khususnya Bahasa Inggris.
Penguasaan bahasa asing, menurut Happy juga merupakan kesempatan bagi jaksa untuk meningkatkan jenjang karir. “Pegawai bisa dikirim ke luar negeri untuk mendapatkan beasiswa,” kata Kajati dalam sambutannya pada acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Lembaga DysNET dari Amerika di aula Kejati Banten.
Happy juga berpesan kepada seluruh jajarannya, untuk menguasai Bahasa Inggris khusus di bidang hukum. “Bahasa Inggris dalam istilah hukum berbeda dengan bahasa Inggris yang biasa. Perlu pendalaman dalam masalah-masalah hukum. Supaya terlatih.”
Ketua Panitia Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Kejati Banten, Joko Yuhono menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu poin untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan kejaksaan.
“Program ini untuk menyaksikan peningkatan SDM jaksa-jaksa di Banten. Terutama menghadapi era globalisasi dan era masyarakat Asean. Program ini berbasis IT,” kata Joko Yuhono.
Kedepannya, ia melanjutkan dengan banyaknya warga negara asing di Indonesia, jika terjadi permasalahan hukum, jaksa-jaksa bisa langsung berkomunikasi. “Selain itu, program ini juga bisa menjadi salah satu syarat untuk naik jenjang jabatan,” ujarnya.
Secara teknis, ia menambahkan setiap hari jaksa berlatih bahasa Inggris menggunakan aplikasi komunikasi bersama mentor atau coach masing-masing. “Minimal 30 menit. Kalau yang tidak berlatih maka akan diketahui melalui notifikasi dan akan terpantau pimpinan.” (You/Red).