Beranda Uncategorized H-3 Pilkada Kota Serang, RS Laporkan Data Pemilih, Kekurangan Surat Suara di...

H-3 Pilkada Kota Serang, RS Laporkan Data Pemilih, Kekurangan Surat Suara di LP/Rutan Diantisipasi

Foto istimewa
Follow BantenNews.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel

SERANG – Pemilih yang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, keluarga pasien rawat inap dan tenaga medis atau karyawan rumah sakit atau puskesmas yang karena tugas dan pekerjaannya tidak dapat memberikan suara di TPS asal, dapat memberikan suara di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit atau puskesmas. Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan formulir Model A.5-KWK, atau kerap disebut surat pindah memilih.

“Karena itu, KPU Kota Serang meminta seluruh RS, puskesmas, panti jompo, untuk melaporkan data pemilih di tempat tersebut paling lama H-3 sebelum hari pemungutan suara. Nanti nama-nama pasien, keluarga pasien, dan tenaga medis tersebut kita cek ke DPT. Jika namanya ada di DPT, maka kita buatkan form A.5 nya. KPU memberikan form A.5 kepada pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, pada rapat bersama RS, Dinkes, LP, Rutan, dan lembaga kepolisdian, Selasa (12/6/2018).

KPU, kata Heri, sudah melakukan pemetaan terhadap tempat-tempat khusus yang harus dilayani oleh TPS penyangga yang dekat dengan tempat tersebut. Jumlahnya sebanyak 22 tempat. Terdiri dari RS, puskesmas, tahanan kepolisian, serta panti jompo.

“Kami sudah menugaskan PPK/PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih di tempat khusus tersebut dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan surat suara. Satu RS akan disangga oleh minimal 3 TPS. Bagi TPS yang ditunjuk, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak dua orang dan dapat didampingi oleh PPL atau Pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi tempat pemilih yang bersangkutan di rumah sakit atau puskesmas, dengan ketentuan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dan tahanan dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.”

Pada sesi dialog, pihak manajemen dari RS Fatimah, RS Puri Gracia, dan RS Ibunda, menanyakan ihwal teknis pemungutan suara di tempat mereka. Pada kesempatan itu juga dibahas mengenai kemungkinan kekurangan surat suara di TPS khusus LP dan Rutan Serang. Diketahui, LP Serang berada di Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya. Sementara Rutan Serang ada di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang. Berkaca pada pengalaman Pilkada Banten 2017 silam, jumlah DPT di kedua tempat tersebut berubah sebelum hari pemungutan suara, seiring dengan keluar masuknya tahanan.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly MM menjelaskan, pelayanan hak pilih bagi penghuni LP dan Rutan yang belum terdaftar dalam DPT, namun memiliki KTP-El atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah pemilihan, dapat menggunakan hak pilihnya dan dicatatkan pada Formulir Model ATb-KWK serta mengisi Formulir Model C7-KWK pada kolom DPTb.

“Apabila surat suara di LP dan Rutan tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pemilih, KPPS agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut. KPPS segera melaporkan kepada PPS, selanjutnya PPS berkoordinasi dengan PPL/Pengawas TPS untuk mengambil surat suara dari TPS terdekat dengan tetap mempertimbangkan kecukupan surat suara di TPS tersebut. Pengambilan surat suara oleh KPPS asal dicatatkan dalam Formulir model C2-KWK (kejadian khusus) dan di Formulir Model C1-KWK sejumlah yang diterima di awal dalam kotak suara dikurangi dengan surat suara yang diambil oleh PPS. Petugas KPPS LP dan Rutan kemudian mencatatkan suarat suara yang diterima dalam Formulir model C2-KWK dan di Formulir Model C1-KWK dicatatkan jumlah suarat suara yang diterima ditambah dengan surat suara tambahan dari PPS,” kata Fierly.

Untuk membahas hal tersebut, kata Fierly, tanggal 20 Juni 2018, KPU akan mengundang seluruh ketua KPPS di Kelurahan Karundang dan Kota Baru, termasuk KPPS LP dan Rutan. “Saat itu akan kami bicarakan hal teknis yang berkaitan dengan proses pengantaran surat suara ke LP dan Rutan. Ini tentu melibatkan saksi paslon dan pengawas TPS,” kata Fierly. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News