KAB. SERANG – SHT, guru pencak silat di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran diduga berbuat cabul kepada murid perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan SHT ditangkap pada Kamis (23/2/2023). Dalam melakukan aksinya, pria berumur 50 tahun itu berpura-pura akan melakukan ritual untuk memasukkan ilmu kebal kepada korban. Praktik tersebut ia lakukan dengan cara memandikan muridnya.
“Modus tersangka SHT berpura-pura akan melakukan ritual ilmu kebal terhadap korban. Dengan cara dimandikan dan kemudian pelaku melakukan perbuatannya,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat (24/2/2023).
Yudha menambahkan, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari laporan orangtua korban yang mengetahui anaknya telah mendapatkan pelecehan hingga kekerasan seksual. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya hasil visum yang diterima oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka SHT, dirinya juga mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap korban,” jelas Kapolres.
Kini SHT dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak tak hanya mendapatkan hukuman pidana. Namun, ada sanksi moral terhadap perilaku tersangka yang di mana dirinya sebagai pendidik pastinya akan mendapat hukuman yang lebih berat,” tegasnya. (Nin/Red)