TANGERANG – BS nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Pemilik salah satu pondok pesantren sekaligus mantan ketua ormas di Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten itu tega menghamili santrinya sendiri.
Menurut informasi yang dihimpun,
BS menikahi secara siri santrinya berinisial NB pada kurun Agustus hingga Desember 2018. Padahal, NB baru menginjak kelas XII SMA dan belum dewasa. Pernikahan BS pada 20 Agustus 2018 tersebut dilakukan tanpa menghadirkan orangtua NB. Hubungan layaknya suami istri pun terjadi antara keduanya.
Selanjutnya pernikahan dilakukan lagi pada 9 Desember 2018 dengan didampingi wali dari pihak NB. Dari hubungan tersebut, NB kini mengandung dua bulan.
Dikonfirmasi akan kasus ini, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung membenarkannya. Gogo menyampaikan, saat ini tersangka masih diperiksa oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Polresta Tangerang. “Sudah kami tangkap,” kata Gogo kepada BantenNews.co.id, Rabu (19/12/2018).
Pihaknya mengaku bertindak cepat menangkap tersangka karena khawatir terjadi amuk massa di lokasi rumah BS. “Pada saat kami tangkap masyarakat sudah banyak di lokasi. Makanya langsung kami amankan,” kata dia.
Akibat kasus tersebut, Gogo menegaskan BS terancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (You/Red)