SERANG – Tindakkan DS (36), seorang guru ngaji di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tidak patut dicontoh. Bukannya menjadi suri teladan, DS malah mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Perbuatan bejat DS terhadap Bunga (14), bukan nama sebenarnya, diduga dilakukan di tempat mengaji yang tak lain rumah kediaman DS. Perbuatan bejat itu dilakukan DS saat sang istri dan anaknya tidak berada di rumah.
Ayah tiri korban, NM menceritakan peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu 28 April 2019 malam. Saat itu DS meminta korban untuk mengaji hapalan di rumahnya. Menurut NM, anaknya tidak kunjung pulang malam itu. Bunga baru pulang besok paginya. Pengakuan NM, anaknya disekap dan dicabuli di rumah DS.
“Korban mengeluh rasa sakit pada bagian perut, dada dan lidah. Setelah saya tanya korban mengaku telah dicabuli DS di rumahnya,” kata NM, Kamis (2/5/2019).
Menurut NM, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersebut dan memberi iming-iming uang sebesar Rp20 ribu.
Kondisi Bunga saat ini mengalami trauma berat. Korban mengurung diri di kamar, tragisnya bahkan korban hendak melakukan percobaan bunuh diri. Dibantu warga dan ketua RT korban saat ini korban sedang menjalani terapi oleh petugas Perlindungan anak. “Saya sebagai orangtuanya sangat kasihan dan prihatin melihat kondisinya sekarang,” jelasnya.
Atas kejadian ini, keluarga korban meminta kepada pihak kepolisian dari Polres Serang, agar menghukum berat DS.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang AKP David Chandra Babega mengaku sudah menangkap DS. Guru ngaji tersebut ditangkap tanpa perlawanan dari kediamannya.
“Pelaku DS sudah kita amankan, masih kita proses penyidikan, jika terbukti bersalah, kita jerat pasal perlindungan anak, dengan ancaman di atas 7 tahun penjara,” kata Kasat. (You/Red)