Beranda Pendidikan Guru Honorer Cilegon Tuntut Status dan Kesejahteraan, DPRD : Masak Upahnya Kalah...

Guru Honorer Cilegon Tuntut Status dan Kesejahteraan, DPRD : Masak Upahnya Kalah Sama Ketua RT

Audiensi antara perwakilan organisasi guru honorer dan madrasah dengan Pemkot dan DPRD Cilegon. (Gilang)

CILEGON – Sejumlah perwakilan guru honorer dan guru madrasah dari berbagai organisasi melakukan audiensi dengan lintas Komisi DPRD Cilegon, Senin (23/8/2021).

Mereka menuntut wakil rakyat agar mampu mengakomodir aspirasi mereka yang menginginkan adanya peningkatan kesejahteraan melalui kenaikan status dari Tenaga Kerja Sukarela (TKS) menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) oleh Pemkot Cilegon.

“Kami meminta agar 800 orang guru di SD Negeri yang masih berstatus honorer TKS menjadi TKK,” ujar Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Honorer (FKGTH), Somy Wirardi.

Dijelaskan, dari 800 honorer tersebut 624 orang di antaranya terdiri dari guru tari, mata pelajaran dan bidang studi. Sisanya merupakan staf TU, operator, pustakawan, keamanan dan penjaga sekolah yang rata-rata mendapatkan upah sekira Rp450 ribu per bulannya.

“Karena status TKS itu kan tidak ada payung hukumnya, SK-nya paling dari Kepala Sekolah, sedangkan kalau TKK itu dengan SK Walikota,” katanya.

Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik berharap Pemkot Cilegon dapat berempati terhadap masa depan dan kesejahteraan guru honorer. Terlebih, seluruh lintas Komisi dalam kesempatan itu juga sepakat untuk mendukung tuntutan para pendidik.

“Kalau tuntutan soal TKS menjadi TKK kan tentu ada regulasi dan mekanismenya. Nah yang jadi perhatian kita itu kan lebih kepada honornya. Bagaimana mungkin dunia pendidikan kita akan maju kalau upah guru TKS saja kalah jauh dengan honor Ketua RT yang Rp1 juta per bulan,” katanya.

Di bagian lain, Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan, secara prinsip persoalan kesejahteraan guru honorer dan guru madrasah ke depan menjadi fokus utama pemerintah daerah.

Namun khusus untuk guru honorer madrasah, pihaknya menuturkan perlu melakukan kajian dan konsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyangkut Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak menimbulkan persoalan.

“Kita perlu konsultasi untuk memastikan apakah ada tumpang tindih atau tidak. Kalau kata BPK boleh, maka saya akan buka e-hibah lagi khusus untuk Kemenag (Kantor Kementerian Agama Cilegon). Dan tadi saya sudah janjikan kepada DPRD, sebelum Jumat (27/8/2021) saya sudah sampaikan jawaban,” katanya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News