Kabar gembira bagi para guru di Banten, tunjangan sertifikasi Triwulan II cair bertepatan dengan Tahun Baru Islam.
Kebahagiaan para guru di Banten bertambah, karena tunjangan sertifikasi Triwulan II cair bersamaan dengan Tahun Baru Islam.
Untuk diketahui, pemberian tunjangan sertifikasi guru Triwulan II bertujuan untuk memberi penghargaan kepada guru, sebagai tenaga profesional yang bertugas di lembaga pendidikan.
Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Itu sebabnya, sering juga disebut tunjangan sertifikasi. Meski sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Kabid Ketenagaan dan Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Nurmetia Priliani membenarkan tunjangan sertifikasi sudah cair.
Dia merinci pencairan tunjangan profesi atau sertifikasi Guru jenjang Dikmen Provinsi Banten TW. II.
Untuk guru PNS, kata dia, jumlahnya mencapai 4.666 orang dan PPPK sebanyak 50 orang.
Adapun nilai total pencairan tunjangan profesi atau sertifikasi guru tersebut mencapai Rp54.934.154.720 untuk guru PNS, dan Rp444.975.000 untuk PPPK.
“Jadi untuk guru PNS itu jumlahnya sebanyak 4.666 orang, sehingga pencairan totalnya sekitar Rp54,9 miliar lebih,” katanya, Senin (1/8/2022).
Sedangkan untuk guru PPPK yang jumlahnya hanya 50 orang, kata dia, jumlah pencairannya senilai Rp444,9 juta lebih.
“Mudah-mudahan ini berkah Tahun Baru Islam,” katanya.
Sementara itu, seorang guru SMAN 1 Ciruas, Rima, membenarkan bahwa tunjangan sertifikasi Triwulan II sudah cair.
“Iya. Alhamdulillah sudah cair tunjangan sertifikasi Triwulan II,” katanya dengan nada sumringah. ***