Beranda Hukum Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, ABG di Pandeglang Diciduk Polisi

Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar, ABG di Pandeglang Diciduk Polisi

Tersangka SS menjalani pemeriksaan di Mapolres Pandeglang

PANDEGLANG – Seorang perempuan berinisial SS (20) warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang karena nekat mengugurkan kandungannya hasil hubungan suami istri di luar pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menjelaskan awal mula penangkapan SS bersama rekannya LZ (20) dan sang pacar berinisal MR (20). Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Ciputat mengembangkan kasus pencurian bermotor dengan tersangka MR.

Satreskrim Polres Pandeglang yang dimintai bantuan langsung memeriksa barang milik pribadi MR berikut sebuah handphone milik tersangka. Pada saat diperiksa, di dalam handphone tersebut ada sebuah percakapan antara MR dengan pacarnya SS yang membahas tentang aksi mengugurkan kandungan hasil hubungan mereka.

Polisi yang mendapati percakapan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku SS di kontrakan. Setelah ditemukan, di dalam kontrakan tersebut pelaku SS mengakui telah mengugurkan kandungannya yang berusia 10 minggu dan masih disimpan di sebuah plastik yang berada di kamar kontrakan.

“Tersangka SS diketahui hamil diluar nikah dengan pacarnya MR, tersangka SS yang tidak mengharapkan kehamilan tersebut akhirnya pada hari Jumat (7/2/2025) meminum beberapa butir obat yang mengakibatkan janin dalam kandungannya mengalami keguguran dan janin yang dikandungnya disimpan ke dalam plastik,” jelas Alfian, Rabu (12/2/2025).

Tersangka SS juga mengakui bahwa obat tersebut dibeli oleh rekannya LZ melalui online atas permintaan tersangka. Saat ini, kedua tersangka SS dan LZ sudah diamankan di Mapolres Pandeglang sedangkan tersangka MR dibawa ke Polsek Ciputat untuk kasus pencurian bermotor.

“Jadi di dalam percakapan antara SS dan MR ini diketahui bahwa tersangka MR diminta untuk menguburkan janin yang telah digugurkan oleh SS. Kalau teman tersangka posisinya masih kami dalami tetapi sudah kami tetapkan tersangka, jadi rekannya ini diminta oleh tersangka SS untuk membeli obat tersebut melalui online,” terangnya.

Baca Juga :  3.413 Kendaraan yang Akan Mudik Diputar Balik

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) juncto pasal 45A Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Memed
Editor : Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News