Beranda Pemerintahan Gubernur Diminta Hadir Dalam Sidang Mediasi, Busro : Akan Dikonsultasikan

Gubernur Diminta Hadir Dalam Sidang Mediasi, Busro : Akan Dikonsultasikan

Kuasa Hukum Gubernur Banten dan Bank Banten Asep Abdullah Busro saat konfrensi pers.(Mir/BantenNews.co.id)

SERANG – Kuasa hukum Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten dalam perkara perdata pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), Asep Abdullah Busro mengaku kemungkinan hadir tidaknya orang nomor satu di Provinsi Banten itu dalam sidang mediasi masih dalam tahap konsultasi. Hal itu berkaitan dengan adanya anjuran dari hakim mediator agar para prinsipal penggugat dan para tergugat hadir dalam proses mediasi.

“Tentu hal tersebut akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur Banten dan Direksi Bank Banten selaku prinsipal kami mengenai kemungkinan dapat hadir atau tidaknya dalam proses mediasi mendatang,” kata Asep, Kamis (16/7/2020).

Asep mengatakan, secara prinsip pihaknya memiliki itikad baik untuk mematuhi dan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum yang berlaku.

BACA :  Gubernur Diminta Hadiri Sidang Mediasi Gugatan RKUD

“Namun, seandainya para prinsipal kami tidak hadirpun hal tersebut dibolehkan secara hukum. Hal itu sepanjang memenuhi alasan yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 yaitu apabila dalam kondisi sakit, sedang dalam melaksanakan tugas negara dan/atau kegiatan penting yang tidak dapat ditinggalkan, maka hal tersebut tidak menjadi masalah karena proses mediasi dapat tetap dilanjutkan dengan diwakili oleh para kuasa hukumnya,” katanya.

Terkait sidang perdana, Asep menjelaskan, pelaksanaan sidang menitikberatkan pada proses verifikasi surat kuasa para pihak baik penggugat dan tergugat.

“Dalam sidang itu juga dilakukan penunjukkan Hakim Mediator yang akan memimpin proses tahapan Mediasi Perdamaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2016,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mediator meminta para prinsipal baik penggugat dan tergugat untuk hadir dalam mediasi pertama akan dilaksanakan pada, Kamis 23 Juli 2020 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News