SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim telah menerbitkan surat keputusan (SK) pelantikan anggota DPRD di tiga daerah yaitu Kabupaten Tangerang, Lebak dan Pandeglang. Dengan surat tersebut, tiga pemerintah kabupaten/kota itu sudah bisa menindaklanjutinya dengan menggelar pelantikan anggota DPRD periode 2019-2024.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, secara umum seluruh kabupaten/kota di Banten telah mengusulkan pelantikan anggota DPRD periode baru ke gubernur. Dari 8 kabupaten/kota, tiga daerah diantaranya sudah diterbitkan SK pelantikannya.
“Yang sudah itu Lebak, Pandeglang sama Kabupaten Tangerang. Kemarin ditandatanganinya,” ujarnya seperti dikutip dari website BPKAD Banten, Minggu (25/8/2019).
Mantan Kepal Bagian Umum Sekretariat DPRD itu menuturkan, setelah SK diterbitkan pihaknya langsung menghubungi ketiga pemerintah kabupaten/kota itu. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, dua daerah bahakn sudah menjadwalkan pelantikan.
“Lebak itu tanggal 26 (Agustus), diusulkan sebelum tanggal itu tapi Bu Iti (Octavia Jayabaya, Bupati Lebak) pada Kamis dan Jumat (22-23/8) lagi di Padang. Untuk yang Kabupaten Tangerang pada Jumat ini (23/8/2019),” katanya.
Untuk kabupaten/kota lainnya, kata da, saat ini usulannya sedang dalam proses pembuatan SK. Khusus untuk Kota Tangerang, Gunawan memberi penekanan karena masih ada berkas yang belum dilengkapi.
“Kota Tangerang tiga orang yang kekurangan berkas. Kurang di LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” tuturnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim meminta, kepada daerah yang belum melengkapi berkas usulan pelantikan anggota DPRD untuk segera dituntaskan. “Saya minta segera karena itu berkaitan dengan LHKPN. Sekarang yang sudah kirim sudah saya tanda tangan SK-nya,” tuturnya. (Red)