Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Perpanjang PSBB Keenam Hingga 19 Maret 2021

Gubernur Banten Perpanjang PSBB Keenam Hingga 19 Maret 2021

Jajaran Polresta Tangerang Polda Banten bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Kodim 0510 Tigaraksa menggelar Operasi Yustisi

TANGSEL – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021.

Perpanjangan tersebut dalam Rangka Percepatan pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail mengatakan, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

“Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai  18 Februari hingga 19 Maret 2021,” ujar Beni dalam rilis yang dibagikan ke awak media, Kamis (18/2/2021).

Kata Beni, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diharapkan dapat melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten.

“Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terang Beni.

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News