
TANGSEL – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021.
Perpanjangan tersebut dalam Rangka Percepatan pengendalian dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, Beni Ismail mengatakan, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
“Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021,” ujar Beni dalam rilis yang dibagikan ke awak media, Kamis (18/2/2021).
Kata Beni, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten diharapkan dapat melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten.
“Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” terang Beni.
Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.
(Ihy/Red)