Beranda Pemerintahan Gubernur Banten Nilai Kepala BNN Tidak Santun

Gubernur Banten Nilai Kepala BNN Tidak Santun

Gubernur Banten Wahidin Halim

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menilai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Brigjen Pol Muhamad Nurochman tidak santun dalam menyampaikan permintaan. Permintaan bantuan itu untuk operasional pemberantasan narkoba, khususnya pembangunan pusat rehabilitasi pecandu narkoba di Banten.

“BNN menggunakan cara-cara yang lebih santun, tidak perlu dengan marah-marah, mengumbar serapah bahwa gubernur kurang peduli dengan pemberantasan narkoba,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim seperti rilis yang dikirim oleh Tenaga Ahli Gubernur Banten Bidang Media dan Public Relation, Ikhsan Ahmad, Rabu (25/7/2018).

Semestinya, kata dia, BNNP Banten bisa memanfaatkan Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang terletak di Desa Wates Jaya, Kecamatam Cigombong, Lido, Kabupaten Bogor atau rumah rehabilitasi narkoba Bandar Lampung.

Baca Juga : Gubernur Banten Dinilai Cuek Urusi Pemberantasan Narkoba

“Tidak perlu membangun pusat rehabilitasi sendiri seperti yang diusulkan oleh BNN Banten untuk mendapatkan dana hibah dari APBD Banten sebesar Rp93 miliar untuk tahun anggaran 2019 nanti,” jelasnya.

Kedua pusat rehabilitasi tersebut, lanjut dia, di Lido maupun Bandar Lampung merupakan sebuah pusat rujukan Nasional Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba dari seluruh Indonesia.

“Pelayanan yang diberikan oleh Balai Pusat Rehabilitasi BNN tersebut pun bersifat gratis, jadi apa urgensinya BNN Banten menginginkan dana hibah dari APBD Banten sebesar Rp30 miliar yang salah satu peruntukkannya adalah untuk rehabilitasi? Karena rehabilitasi sudah dibiayai oleh APBN,” katanya.

Dikatakan, meskipun bersifat gratis, tetap ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab keluarga, yaitu biaya kesehatan di luar fasilitas pusat rehabilitasi, perlengkapan pribadi termasuk makanan di luar yang sudah disediakan.

“Artinya, pada kebutuhan pribadi menjadi tanggungjawab keluarga, bukan APBD,” terangnya.

Jikapun BNN menganggap perlu untuk membangun pusat rehabilitasi sendiri di Provinsi Banten, kata dia, maka koordinasi dan kerjasamanya mesti dengan Departemen Sosial.

“Perlu diingat bahwa untuk operasional BNN Banten, dana yang digulirkan dari APBN cukup memadai, apalagi antara BNN Pusat dan Daerah ada pembagian penanganan kasus. Jadi tidak benar bahwa operasional BNN Daerah disandarkan kepada dana hibah, bisa dibayangkan jika operasional BNN bersandar pada sumbangan (dana hibah), maka jelas akan meruntuhkan seluruh standar kerja BNN daerah, besar kecilnya sumbangan tergantung yang memberi,” pungkasnya.

Sebelumnya, BNNP Banten menolak dana hibah yang diberikan Pemprov Banten sebesar Rp2 miliar untuk tahun anggaran 2018 karena dianggap terlalu kecil. Padahal, menurut Gubernur ada cara untuk mengusulkan kembali besaran yang diusulkan, yakni mengajukan permohonan ke Depdagri dan Depdagri membuat surat kepada Gubernur Banten untuk membantu BNN Daerah tapi tetap dengan catatan bahwa permohonan tersebut disesuaikan dengan kemampuan Daerah. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News