SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) akhirnya menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 sebesar 1,5 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan UMK itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Kepala Seksi (Kasi) Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Karna Wijaya membenarkan adanya kenaikan besaran UMK 2021 sebesar 1,5 persen. “Ya telah ditetapkan. Semua daerah naik 1,5 persen,” kata Karna, Sabtu (21/11/2020).
Karna menyebutkan, adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81. “Kedua daerah itu tetap mengalami kenaikan meski rekomendasi dari kepala daerahnya mengusulkan tidak ada kenaikan,” ujarnya.
Untuk UMK Kabupaten Serang dari Rp4.152.887,55 menjadi Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang dari Rp4.168.269,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Tangerang dari Rp4.199.029,92 menjadi Rp4.262.015,37.
“Kota Tangerang Selatan dari Rp4.168.268,62 menjadi Rp4.230.792,65. Kota Serang dari Rp3.773.940,00 menjadi Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon dari Rp4.246.081,42 menjadi Rp4.309.772,64,” pungkasnya.(Mir/Red)