SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali mengumpulkan sejumlah pejabat di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Jumat (14/1/2022). Agenda pertemuan ini untuk membahas tindak lanjut penyelesaian sisa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakklan Banten tahun 2015.
Dikumpulaknnya pejabat itu tertuang dalam surat undangan Inspektorat Provinsi Banten Nomor: 005/59-Inspektorat/2022 tertanggal 13 Januari 2022 dan ditandatangani Inspektur Daerah Provinsi Banten Muhtarom. Dimana isi surat tersebut berbunyi, sehubungan dengan penyelasian tindak lanjut temuan BPK-RI Nomor 36/LHP/XVII-SRG/12/2015 tertanggal 29 Desember 2015, perlu pembahasan terhadap sisa tindak lanjut temuan.
Setidaknya terdapat pejabat yang diundang untuk membahas penyelesaian sisa temuan BPK, antara lain Sekretaris DPRD Banten, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten beserta tim tindak lanjut, M. Ali Hanafiah selaku Kasubag Informasi dan Publikasi Sekretariat DPRD Banten tahum 2015, Iman Sulaiman selaku Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, Tb. Moch.
Kurniawan selaku Kabag Keuangan Sekretaris DPRD Banten tahun 2015, R. Suryana selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Banten tahun 2015 dan Awan Ruswan selaku Kebag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Banten tahum 2015.
Terkait dikumpulaknnya sejumlah pejabat oleh Gubernur Banyen di kediamannya, Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menilai, persoalan tindak lanjut temuan BPK tahun 2015 seharusnya sudah bisa diselesaikan. Akan tetapi, sejauh ini temuan tersebut terkesan senfaja dibiarkan.
“Ini persoalan lama yang dibiarkan terkatung-katung. Tak selayaknya dibiarkan. Karenanya hemat saya saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah konkrit. Sebab ini uang rakyat,” ujar Uday, Jumat (14/1/2022).
Uday mengungkapkan, jangka waktu tiga tahun toleransi yang diberiman sudah cukup untuk mengembalikan uang negara. “Itu (harusnya) sudah selesai. Karenanya tidak boleh muncul kesan mengistimewakan orang yang salah. Apalagi persoalan ini tak ada penyelesaiannya hingga kini,” ungkapnya.
Uday juga membandingkan langkah aparat penefak hukum (APH) yang begitu agresif dalam menangani setiap hasil temuan BPK.
“Pada temuan lain, APH begitu agresif. Total temuan hasil audit BPK tahun 2015 kurang-lebih Rp6,5 miliar. Masih tersisa Rp2,6 miliar yang harus dikembalikan. Penegak hukum tidak boleh tebang pilih. Apalagi kerugiannya cukup besar dalam kurun waktu 5 tahun terakhir,” tandasnya.
Untuk diketahui, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten bermasalah berawal dari temuan yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2015. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp 21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar menjadi temuan.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK tahun 2015, temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar telah ditindaklanjuti Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp 541 juta. Sisa kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan Rp 6,2 miliar belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Banten. Temuan ini terjadi di Sub Bagian Informasi dan Publikasi. Pada 2015, Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi ini dijabat oleh Ali Hanafiah.
Untuk diketahui, anggaran publikasi tahun 2015 di Setwan DPRD Banten bermasalah berawal dari temuan yang tertuang dalam LHP BPK tahun 2015. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2015, pengeluaran belanja promosi dan publikasi pada DPRD Banten sebesar Rp 21,5 miliar yang tidak didasarkan SPK (surat pesanan) dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar menjadi temuan.
Hasil pemantauan tindak lanjut atas LHP BPK tahun 2015, temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar telah ditindaklanjuti Sekretariat DPRD Banten sebesar Rp 541 juta. Sisa kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan dan dipertanggungjawabkan Rp 6,2 miliar belum ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Banten. Temuan ini terjadi di Sub Bagian Informasi dan Publikasi. Pada 2015, Kepala Sub Bagian Informasi dan Publikasi ini dijabat oleh Ali Hanafiah.
Dalam dokumen LHP BPK 2015, atas sisa nilai kelebihan bayar yang belum ditindaklanjuti pada kegiatan pengeluaran belanja promosi dan publikasi di Sekretariat DPRD Banten itu, BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 6,2 miliar yang belum dikembalikan ke kas daerah.
Atas temuan ini, Sekretariat DPRD Banten sendiri sebenarnya telah melakukan upaya pengembalian sesuai arahan BPK. Dalam dokumen tersebut dijelaskan, selain pengembalian Rp 541 juta, ada tambahan penyetoran ke kas daerah Rp 2,3 miliar. Sehingga, kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke kas daerah tersisa Rp3,9 miliar. Atas sisa kelebihan bayar tersebut, Sekretaris DPRD telah memerintahkan pihak media sebagai rekanan kegiatan tersebut menyerahkan jaminan dalam bentuk sertifikat tanah sebanyak tujuh bidang dengan total luas tanah 14.245 m2 dan harga taksiran sebesar Rp 3,9 miliar.
(Mir/Red)