SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim tak menolak honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten. Sebelumnya mencuat informasi bahwa orang nomor satu tersebut menerima honor Satgas Covid-19 sebesar Rp25 juta per bulan. Honor tersebut di luar gaji dan tunjangan WH sebagai Gubernur Banten.
Kepada awak media, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menyebutkan honor tersebut ditolak Wahidin. “Namun dia menolak honor tersebut, walaupun secara aturan dimungkinkan,” ujarnya kepada awak media.
Rina menambahkan honor untuk Wahidin diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dikatakan Rina, dalam poin 3 Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.
Wahidin menyebutkan bahwa sikapnya menolak honor satgas Covid-19 tersebut lebih pada menjaga perasaan masyarakat. “Demi menjaga perasaan rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” kata pria yang akrab disapa WH tersebut. (you/red)