Beranda Pemerintahan Gubernur Ancam Sanksi ASN yang Maksa Mudik

Gubernur Ancam Sanksi ASN yang Maksa Mudik

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sebuah rapat

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan akan memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang memaksakan mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri nanti. Pemerintah pusat sendiri sudah mengeluarkan larangan mudik pada lebaran nanti.

“Ya nanti kita lihat (kalau ada yang memaksakan mudik). Kalau (ada ASN ketahuan mudik) saya turunin pangkat. Kepala Biro saya turunin jadi Kepala Seksi,” tegas WH.

Apalagi, lanjut WH, kerja ASN dalam masa pandemi Covid-19 ini lebih banyak di rumah. “Kerja ASN ya sekarang juga WFH (work from home) sebagian besar,” katanya.

Untuk itu, WH menilai, Pemprov Banten akan mengikuti kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat.

“Kan sudah jelas, kalau pegawai negeri, TNI, Polri ngga boleh mudik. Kan ada instruksi Presiden. Jelas itu mah. Yang belum jelas ini orang kampung ini pulang kampung. Kalau TNI Pegawai Negeri jelas dilarang mudik, perintah itu mah,” ujar WH.

WH juga mengimbau kepada masyarakat Banten untuk menunda mudik pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021 nanti. Dirinya beralasan temuan kasus positif Covid-19 di Banten masih fluktuatif.

Hal itu dibuktikan dimana mayoritas kabupaten/kota di Provinsi Banten kembali masuk dalam zona oranye atau zona resiko sedang penularan virus asal Tiongkok itu.

“Kita mengimbau warga Banten ngga usah pulang kampung. Makanya (kasus) fluktuatif. Ngapain ke luar daerah, (warga) harus hati-hati jangan banyak keluar,” ujar WH.

Diketahui, Pemerintah telah memutuskan melarang masyarakat mudik lebaran ke kampung halaman tahun ini. Itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat tingkat menteri di kantor Menko PMK, Jumat (26/4/2021).

Pemerintah melarang masyarakat menjalankan perjalanan menjelang atau usai Hari Raya Idul Fitri 2021. Larangan mudik itu berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
“Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id). (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News