Beranda Peristiwa Grebek Penimbun BBM Subsidi di Pandeglang, Polisi Amankan Ratusan Liter Pertalite

Grebek Penimbun BBM Subsidi di Pandeglang, Polisi Amankan Ratusan Liter Pertalite

Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan pelaku penimbun BBM subsidi

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pres Pandeglang melakukan penggrebekan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kadu Banen, Kelurahan Kabayan, Kecamatan Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain mengamankan barang bukti ratusan liter BBM Subsidi jenis Pertalite, polisi juga mengamankan 3 orang yang diduga melakukan penimbunan berinisial HE (22) dan AA (17) selaku pembeli dan AF (24) selaku petugas dari SPBU.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya yakni dengan mengisi kendaraan miliknya secara penuh dan dilakukan secara berulang-ulang.

Setelah mengisi kendaraannya, pelaku langsung mencari lokasi kosong yang tidak jauh dari SPBU untuk memindahkan isi Pertalite yang ada di tangki mobil ke dalam dirigen yang telah mereka siap.

Dalam sehari pelaku bisa melakukan 4 kali pengisian BBM di satu lokasi. Dari keterangan para pelaku diketahui juga bahwa aksi mereka sudah dilakukan selama 2 bulan.

“Kami sudah mengamankan 100 liter BBM jenis pertalite, kami langsung menindaklanjuti yang terduga para pelaku untuk dimintai keterangan. Untuk pelaku sudah dua bulan melakukan itu, namun tidak setiap hari, paling empat hari sekali, paling lambat seminggu sekali dan itupun berubah SPBU-nya,” kata Shilton, Kamis (2/2/2023).

Shilton menduga para pelaku dengan pegawai SPBU yang diamankan merupakan 1 komplotan. Pasalnya, setiap kali pelaku mengisi BBM, pembayarannya baru diberikan ketika pengisian terakhir dilakukan.

“Kita akan diperiksa lebih lanjut karena keterangan sementara yang kita dapat para pelaku mengambil satu atau dua kali tidak melakukan pembayaran dan bayar setelah pengambilan terakhir di SPBU,” ungkapnya.

Dugaan keterlibatan pihak SPBU itu diperkuat, lantaran saat pengisian BBM yang digunakan pelaku diinput secara acak oleh petugas. Untuk itulah kasus penimbunan ini tidak dilakukan satu atau dua orang tetapi banyak pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Biaya Sewa Stand Dinilai Mahal, Pawon Janji Evaluasi CFD Cilegon

“Kaya yah ini tidak hanya sekali atau dua kali dan tidak satu dua orang kemungkinan banyak dari masyarakat yang menghasilkan uang dengan menimbun BBM,”katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News