PANDEGLANG – Partai Golkar mengirimkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten terkait keberatan dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka yang dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU Pandeglang.
Sekretaris DPD Golkar Pandeglang, Ari Yusman menjelaskan, surat keberatan tersebut dilayangkan karena PKPU 20 Tahun 2018 masih bersengketa di Mahkamah Agung dan belum inkrah. Ari menganggap dua Bacalegnya masih memiliki kesempatan untuk Pileg 2019 mendatang. Namun demikian Ari mengaku mengapresiasi langkah yang diambil KPU.
“Terkait keberatan Caleg kami yang dicoret, ngotot saya mah berdasarkan keputusan MA yang belum keluar. Kami merasa keberatan Caleg kami dicoret oleh KPU, karena kami masih menganggap Caleg kami masih berstatus quo, karena PKPU 20 masih berperkara di MA belum ada keputusan yang inkrah. Kami ingin pelaksanaan hukum dijalankan dengan sebenar-benarnya. Tapi kami mengapresiasi dan menghargai KPU,” katanya, Kamis (16/8/2018).
Sementara itu Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi mengaku akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku. Namun KPU tetap pada keputusannya yakni mencoret dua nama Bacaleg dari Partai Golkar karena mantan napi koruptor.
“Ya kita akan ikuti dan tempuh sesuai mekanisme peraturan dan undang-undang yang ada. Ya, PKPU 20/2018 tentang Pencalonan memang ada yang menggugat ke MA, hingga saat ini MA belum memutuskan. Artinya tidak berlaku surut. Maka kita akan mengacu pada PKPU 20/2018,” tegas Ahmadi. (Med/Red)