TANGERANG – Ratusan warga dari Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A, Senin (7/9/2020). Mereka menuntut aparat penegak hukum menumpas adanya dugaan mafia tanah dan membatalkan surat keputusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang.
Diketahui, Jumat (7/9/2020) lalu PN Tangerang mengeluarkan surat eksekusi di wilayah Kecamatan Pinang. Dalam amar putusam tersebut, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki.
Namun, surat putusan yang dikeluarkan rupanya menuai keresahan di tengah masyarakat. Terlebih, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengketa tersebut.
Salah satu warga Saiful Basri mengatakan, menyikapi putusan tersebut warga di kelurahan Cipete dan Kelurahan kunciran Jaya merasa resah dan mengambil langkah untuk mendatangi PN Tangerang Kelas IA.
“Tangkap mafia tanah yang ada di wilayah kami. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah, ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” katanya di depan ratusan massa aksi.
Menurutnya, keputusan eksekusi yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut. “Gagalkan keputusan tersebut. Kami juga meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk bisa membantu warganya bukan hanya diam dan menyaksikan warganya susah,” pungkas pria yang sering disapa Marcel ini.
Sementara itu, warga lainnya, Minarto mendesak Kepala PN Tangerang Kelas 1A menemui massa aksi untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut. “Kami minta Kepala PN untuk menemui massa aksi. Kami ingin meminta penjelasan atas perkara ini, kami ingin surat keputusan eksekusi dibatalkan,” ungkapnya.
Setelah sekira 30 menit berorasi, massa akasi ditemui kepala PN Tangerang Kelas 1 A. Pertemuan dilakukan secara tertutup antara delapan perwakilan warga, Kepala PN Tangerang kelas IA dan awak media tidak diperbolehkan masuk.
Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Cipete dan Kunciran Jaya menganggap adanya kejanggalan putusan eksekusi lahan seluas 45 hektare di Kecamatan Pinang warga akan menggeruduk PN Kelas IA Tangerang. (Tra/Wan/Red)