
CILEGON – Satreskrim Polres Cilegon akhirnya menangkap para pelaku gerombolan pemotor bersenjata tajam yang terekam di wilayah Lingkungan Barokah, Kecamatan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Diketahui pelaku merupakan suporter sepakbola yang masih berusia dibawah umur.
Berbekal video viral tersebut polisi berhasil mengamankan sebanyak 6 orang. Dari keterangan para pelaku, diketahui berjumlah sekitar 15 orang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dari tangan para pelaku polisi juga mengamankan banyak senjata tajam berupa celurit dan lainnya.
“Jadi masih ada 9 orang lagi yang masih kami cari keberadaannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (8/3/2022).
Kapolres menuturkan kronologisnya terjadi pada Selasa (1/3/2022) pukul 23.00 WIB melintas sepeda motor dengan berboncengan melintas di wilayah Lingkungan Barokah, Kecamatan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Namun wajah dan ciri ciri dari orang tersebut saat itu belum dapat diidentifikasikan. Mereka sambil menggeber-geberkan kendaraan meneriakata kata kata “Woi Viking” nama supporter sepakbola dari Persib Bandung. Di TKP terdapat 10 orang yang sedang nongkrong dan diketahui sebagai tempat kumpul The Jak, ini nama supporter untuk Persija,” terang Kapolres.
Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada Rabu malamnya, 2 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB ada beberapa kendaraan yang melintas dan melihat ke arah steam motor tersebut.
“Sekitar pukul 01.30 WIB kurang lebih 15 orang dengan mengendarai 10 motor, diantarnya membawa senjata tajam berjenis clurit kemudian berjalan ke arah steam motor sambil meneriakkan kata kata “woi” kepada orang-orang yang ada di steam motor, yang melihat remaja tersebut kemudian lari berhamburan, kemudian remaja tersebut mengejar sambil berteriak dengan kata kata kotor,” papar Kapolres.
Kapolres mengatakan modus para pelaku adalah melakukan penyerangan sambil mengacungkan senjata tajam dengan maksud menakut-nakuti.
“Saksi – saksi yang kita periksa ada 5 orang kemudian untuk anak yang berhadapan dengan hukum karena semua dibawah umur, saat ini berjumlah 6 orang, dengan inisial RA, KK, PL, DG, RH, TG semuanya dibawah umur sehingga kami sebut anak yang berhadapan dengan hukum,” terang Kapolres.
“Motifnya adalah ketika saudara RA berboncengan dengan BG saat melintas di TKP diteriakin woi oleh salah seorang yang berkerumun diketahui bernama Saudara K dan sebelumnya diketahui berbeda supporter bola, jadi kalo kita ingat saat itu memang sedang ada pertandingan bola antara Persib dan Persija. Kemudian, karena tidak terima, dan merasa diejak dan sempat dikejar, saudara RA akhirnya mengadu pada teman temannya yang berada di depan ruko temu putih, Jombang, hingga seluruhnya tersulut dan melakukan penyerangan dengan membawa senjata tajam,”
“Karena pelaku 6 orang ini semua dibawah umur, maka nantinya akan kita sesuaikan dengan mekanisme yaitu peradilan anak sebagaimana diatur dalam uu no 11 tahun 2012,” imbuhnya.
Kapolres mengatakan Pasal yang diprasangkakan kepada para pelaku adalah pasal 2 ayat 1 undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 yaitu barang siapa tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan, menggunakan, mengeluarkan senjata tajam, penikam dan penusuk, ancaman hukuman pidana penjara paling lama, sepuluh tahun.
“Karena para pelaku masih dibawah umur mereka tidak kami hadirkan pada konferensi pers ini,” tambahnya.
(Man/Red)