Beranda Hukum Geram Marak Penjualan Obat Terlarang, Warga Malingping Temukan Ribuan Hexymer di Kontrakan

Geram Marak Penjualan Obat Terlarang, Warga Malingping Temukan Ribuan Hexymer di Kontrakan

Warga menyerahkan ribuan obat-obatan tanpa izin ke Polsek Malingping. (foto istimewa).

LEBAK – Geram dengan maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, LSM Ombak bersama belasan pemuda, Ormas dan tokoh masyarakat Malingping menggerebek sebuah kontrakan warga Aceh yang diduga sebagai bandar obat-obatan tanpa izin edar berjenis Hexymer.

Ketua LSM Ombak, Agus Rusmana mengatakan, penggerebekan yang dilakukan tersebut merupakan aksi protes kepada APH yang terkesan tutup mata atas maraknya peredaran obat-obatan tanpa izin yang semakin marak di wilayah Malingping.

“Aksi penggerebekan tersebut disaksikan oleh pemilik kontrakan, dan aksi tersebut sebagai upaya preventif agar APH bisa memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin,” kata Agus saat dihubungi, Senin (28/10/2024).

Ia mengungkapkan, dari dalam kontrakan yang diduga sebagai tempat bandar obat-obatan tersebut tidak ditemukan pemilik ribuan butir obat jenis Hexymer.

“Pemiliknya tidak ada, tapi yang bikin kaget begitu masuk dan periksa di ruang tamu kontrakan ada ditemukan kantong plastik yang di dalamnya terdapat ribuan obat Hexymer,” ujarnya.

Setelah dihitung jumlah Hexymer tersebut berjumlah sebanyak 2.255 butir dan semua barang haram tersebut langsung diserahkan ke Polsek Malingping.

“Luar biasa jumlahnya, ini yang akan merusak generasi penerus, bahkan mayoritas adalah pelajar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Malingping, AKP Sugiar Ali Munandar membenarkan, jika warganya menyerahkan ribuan obat-obatan tanpa ijin.

“Benar, saat ini anggota pun tengah melakukan pencarian terhadap pemilik obat-obatan tersebut,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News