Beranda Pemerintahan Geram 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, WH: Saya Akan Nonjobkan Mereka

Geram 20 Pejabat Dinkes Banten Mundur, WH: Saya Akan Nonjobkan Mereka

Wahidin Halim - foto istimewa

SERANG – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengaku geram dengan kelakukan 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten yang dinilai indisipliner lantaran mengajukan pengunduran diri di tengah pemerintah memerangi pandemi Covid-19. Bahkan dirinya tidak segan untuk menonjobkan semua pejabat tersebut.

Ditegaskan WH, dirinya tidak main-main lagi dengan para pejabat yang dinilai indisipliner. “Jadi kemungkinan semua akan dinonjobkan. Karena pemahaman saya, ketika dia mengundurkan diri berarti sudah siap tidak punya pekerjaan. Padahal selama jadi Gubernur tukin (tunjangan kinerja, red) saya naikin, ASN saya standarisasi disamping ada honor-honor sebagainya. Kurang apa sebagai Gubernur?,” tegas WH melalui video yang diterima BantenNews.co.id, Rabu (2/6/2021).

Menurut WH, kelakuan bawahannya di Dinkes Provinsi Banten tak bisa ditoleransi lagi. Bahkan, dirinya meminta staf yang tidak ikut aksi para pejabat tersebut untuk tidak berkantor di rumah atau work from home (WFH).

“Saya minta staf yang sekarang untuk tetap bekerja, tidak perlu kerja di luar kantor, kerja di kantor. Kalau tidak saya akan berikan hukuman,” ujar WH.

“Mereka yanh tidak terlibat atau mengundurkan diri tetap aktif dan tak terpengaruh. Kalian sebagai ASN atau non ASN digaji oleh negara oleh pemprov. Kalau tidak saya akan berikan sanksi,” sambungnya.

Selain itu, dalam video tersebut, WH juga mengumumkan lowongan jabatan untuk menempati posisi yang ditinggalkan para pejabat Dinkes Provinsi Banten.

“Dan hari ini saya umumkan bagi ASN yang ada di kota/kabupaten sesuai dengan pendidikan dan profesinya silakan (melamar). Dibuka seleksi, mulai hari Kamis besok sampai hari Jumat, karena hari Sabtu ataupun Senin akan saya lantik. Ini kesempatan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Sekdis, Kabid dan Kasi yang kosong. Dibuka kesempatan bagi saudara-saudara yang berminat untuk mengisi kekosongan jabatan. Tukin unuk eselon IV itu sekitar Rp19 juta, eselon III itu Rp30 juta termasuk tinggi di Indoensia, eselon IIb itu Rp40 juta. Jadi cukup seharusnya, harus diimbangi dengan kinerja silakan yang berminat sesuai dengan bidang-bidang yang ada di situ saya berikan kesempatan,” katanya.

Lebih lanjut, WH juga menyesalkan tindakan yang dilakukan 20 pejabat Dinkes itu. Meski begitu, dirinya memahami jika mereka merasa ketakutan lantaran salah satu pejabat ditetapkam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker.

“Sangat menyesalkan, walaupun saya pahami mereka ada rasa ketakutan karena ada temannya yang ditahan. Tapi yang jelas ketika mereka menyatakan mengundurkan diri di tengah semuanya konsentrasi menangani Covid-19, menurut saya tindakan ini bertentangan dengan tugas dan sumpah jabatan,” ujarnya.

WH juga menilai tindakan yang dilakukan mereka merupakan tidakan indisipliner.

“Dan lebih dari pada itu, ini perbuatan indisipliner. Jadi bukan sekadar menyatakan mundur meninggalkan jabatan, bukan sekadar itu. Apapun tindakannya tidak boleh disersi, harus sampaikan dulu apapun persoalannya pada pimpinan dalam hal ini Gubernur. Jangan kabur begitu saja,” kata WH.

Menurut mantan Walikota Tangerang itu, tindakan yang dilakukan tentunya berujung pada sanksi.

“Saya kira perlu (sanksi) sebagai punishment. Sebagai pegawai negeri yang disumpah dan siap dipekerjakan dimana saja,” ucapnya.

WH mengaku, dirinya telah mengintruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan terhadap 20 pejabat Dinkes. Hal itu dilakukan dalam rangka mencari akar masalah puluhan pejabat mengundurkan diri.

“Sekarang kita lakukan pemeriksaan, kita kenali dulu motif dan masalah. Ada ngga provokatornya? Ada ngga juga pemicunya? Dan gerakan ini kan gerakan yang dilakukan mereka dengan cara-cara tertentu. Artinya bisa jadi mereka yang menandatangani itu juga tidak paham atau berdasarkan informasi ada yang diprovokasi dan ditakut-takuti,” jelasnya.

WH menambahkan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar menentukan sanksi yang akan diberikan.

“Dia pikir dengan mengundurkan diri dia bisa bebas, tidak bisa begitu. Nanti tidak sekadar berhenti, dipecat juga sudah suatu alasan. Kembali soal disiplin baca peraturannya. Yang tidak disiplin itu ada hukuman berat yaitu dipecat,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News