Beranda Hukum Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Lolos dari Hukuman Mati

Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Lolos dari Hukuman Mati

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG – Terdakwa bandar narkoba jaringan internasional Muhammad Adam lolos dari hukuman mati. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Heri Kristijanto hanya menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Muhammad Adam dengan perintah agar tetap ditahan,” kata Heri dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (2/6/2020) kemarin.

Adam yang mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam Lapas Cilegon dianggap melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lantaran menyelundupkan narkoba seberat 20,8 kilogram (kg) sabu dan 31.439 butir ekstasi asal Malaysia.

Vonis terhadap Adam lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon. Sebelumnya, pada sidang yang digelar 21 Mei 2020, Adam dituntut hukuman mati.

Adam terbukti bersalah bersama jaringannya yakni Candra Octo Libya, Darwis, Akbar, dan Mirnawati. Keempat kaki tangan Adam itu sebelumnya sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News