Beranda Hukum Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Diancam Hukuman Mati

Gembong Narkoba di Lapas Cilegon Diancam Hukuman Mati

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

SERANG – Gembong narkoba bernama Muhammad Adam diancam hukuman mati. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia di Pengadilan Negeri Serang.

Adam merupakan pemilik aset Rp21 Triliun itu terancam hukuman mati karena mengendalikan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia dari dalam Lapas Klas III Cilegon.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Wendy Batubara menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Adam bersama rekannya menyelundupkan sabu seberat 20.800 gram dan ekstasi sebanyak 31.439 butir.

“Terdakwa menghubungi Akbar menggunakan handphone milik terdakwa menyusuruh saksi Akbar untuk datang ke Jembatan Kuala Sungai Akar Indragiri Hilir mengambil mobil Toyota Hilux warna Silver dengan plat B 9807 SBB yang di dalamnya sudah berisi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi RUM (DPO) untuk dibawa ke Jakarta,” kata Wendy dihadapan ketua majelis hakim Heri.

Namun, Akbar mengatakan kepada terdakwa hanya berani membawa Hilux tersebut sampai ke kota Jambi. Di sana sudah ada orang suruhan terdakwa untuk mengambil mobil Toyota Hilux tersebut yaitu Mirnawati.

Sesampainya dari Jambi, terdakwa meminta Mirnawati untuk meletakan barang di dalam kamar belakang di rumah yang berada di Jalan Walisongo, RT 51 Nomor 8, Kelurahan Kenali  Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Lalu terdakwa menghubungi saksi Akbar melalui aplikasi Whatsapp yang menyuruh mencarikan tas ransel yang besar sebagai wadah (tempat). kemudian narkotika jenis ekstasi tersebut ke dalam tas ransel sebanyak 2 bungkus dan pergi mencari hotel di Kota Jambi.

Sesampainya di Jambi, terdakwa menerima telepon dari Akbar bahwa dia sudah mendapatkan kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite dan terdakwa meminta untuk menaruh tas ransel yang berisi ekstasi tersebut di dalam lemari kamar 903.

Selanjutnya menitipkan kunci kamar 903 lantai 9 Hotel Abadi Suite kepada resepsionis, karena akan ada orang yang akan mengambil tas yang berisi Narkotika yaitu Jhon.

“Terdakwa dihubungi oleh saksi Mirnawati yang mengatakan kepada terdakwa bahwa mobil Toyota Hilux warna Silver dengan Nopol. B 9807 SBB yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam ban serep (cadangan) sudah diambil atau diterima dari tangan Akbar,” ujarnya.

Mirnawati kemudian diminta untuk menyerahkan kepada Candra Okto yang akan diedarkan di Jakarta dan menjanjikan upah untuk sebesar Rp. 100 juta. “Dan terdakwa sudah mentranfer Rp10 juta untuk ongkos,” ungakpnya.

Pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019, terdakwa mendengarkan kabar Toyota Hilux Warna Silver dengan Nopol. B 9807 SBB yang didalammnya berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serap yang dibawa kurirnya Mirnawati ditangkap dan disita oleh petugas dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Mengetahui hal itu, terdakwa langsung membuang nomor handphone yang digunakannya untuk mengendalikan  peredaran gelap nerkotika agar tak tercium BNN.

“Kemudi pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2019 sekira pukul 16.30 WIB terdakwa selaku warga binaan yang sedang berada di Blok A Aula Pesantren Lapas Klas III Cilegon didatangi oleh petugas BNN untuk dibawa guna proses penyelidikan,” kata Wendy

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News