SERANG – Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang rutin menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terhadap para pergawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi dan kualitas.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman menyebutkan diklat sudah dilaksanakan mulai Januari 2022 dan masih berlangsung saat ini. Sekitar 4.000 pegawai di lingkungan Pemkab Serang telah mengikuti diklat.
“Tahun ini ada sekitar 4.000 ASN yang ikut diklat. Jumlah tersebut udah melampaui target kita tahun ini,” katanya kepada BantenNews.co.id saat ditemui pada Kamis (3/11/2022).
Diklat pegawai adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai. Sesuai perintah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 selanjutnya diatur PP Nomor 11 tahun 2017 yang diubah ke PP Nomor 17 tahun 2019 menyebutkan setiap instansi pemerintah wajib melakukan pengembangan kompetensi pegawainya baik ASN maupun PPPK dalam satu tahun dengan minimal 20 jam.
Surtaman menjelaskan pada tahun 2022 Pemkab Serang memiliki target perencanaan sebanyak 1.000 ASN untuk diikutsertakan dalam diklat. Namun, dikarenakan terjadi refocusing anggaran akibat pandemi, target tersebut berubah menjadi sekitar 500 ASN.
Sebagai solusi agar standar kompetensi pegawai di lingkungan Pemkab Serang terpenuhi, BKPSDM Kabupaten Serang bekerja sama dengan Badan Diklat (Badiklat) Provinsi Banten.
Melalui Learning Management System (LMS) Banten Ceria yang digelar oleh Badiklat, Pemkab Serang mampu mengirimkan sejumlah pegawai setiap bulannya untuk mengikuti diklat tidak berbayar.
“Diklat itu ada off class dan on class, yang off class misalnya melalui Zoom Meeting di LMS Banten Ceria itu tetap ada sertifikatnya. Kita kirim setiap bulan dari Januari sampai sekarang, hampir tiap bulan itu ada 50 sampai 100 orang kita kirim dari beda-beda OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” jelasnya.
“Sedangkan untuk diklat on class salah satunya dapat dilakukan dengan dialog kerja, induksi maupun konseling,” tambahnya.
Pada tahun 2022, Pemkab Serang mengikutsertakan sebanyak 1.861 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam diklat yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) sejak 1 November 2022.
Diklat pegawai ditujukan agar para ASN dan PPPK memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan. Oleh karena itu, pengembangan kompetensi pegawai melalui berbagai jenis dan jenjang diklat harus dilakukan secara sistematis dan terencana sesuai dengan kebutuhan dan syarat jabatan.
“Mudah-mudahan target diklat pengembangan kompetensi bisa di atas 5.000 pegawai tahun ini. Jadi ke depan untuk para pegawai yang sudah mengikuti diklat mampu bekerja multitasking, mampu mengerjakan beberapa pekerjaan. Sehingga pegawai di Pemkab Serang lebih bermutu dan berkualitas,” pungkasnya. (ADV)