SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap pengacara berinisial SS (46) atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB) milik korban, RM (81).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan itu berawal dari adanya surat Laporan Polisi (LP) Nomor 272 pada 11 Juni 2022 lalu yang dibuat korban. Saat itu, pelaku yang mengaku kuasa hukum dari para ahli waris ML menyatakan akan membantu menyelesaikan masalah utang piutang dengan korban.
Pelaku meminta sertifikat dan AJB milik korban dengan dalih bahwa permintaan tersebut berasal dari para ahli waris ML.
“Bahwa pelaku awalnya mengaku kuasa hukum dari ahli waris ML yang pernah menjaminkan 5 sertifikat dan 1 AJB kepada pelapor. Kemudian pelaku mengaku akan membantu penyelesaian utang piutang antara ML dengan pelapor (korban) yang selanjutnya pelaku meminta sertifikat dan AJB tersebut,” ujar Shinto pada Senin (2/1/2023).
Tanpa rasa curiga, korban memberikan sertifikat dan AJB. Namun rupanya pelaku tidak kunjung menyerahkan surat-surat tersebut kepada ahli waris ML dan tetap dikuasai oleh pelaku.
“Faktanya dikuasai oleh pelaku dan tidak pernah diserahkan kepada para ahli waris ML serta para ahli waris ML tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari pihak pelapor melainkan meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara pelapor dengan pihak ahli waris ML, sehingga para ahli waris ML mencabut kuasa kepada pelaku,” jelas Shinto.
Atas dasar tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Ditreskrimum Polda Banten dan penyidik telah melakukan penyidikan serta gelar perkara penetapan tersangka.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penahanan terhadap pelaku pada Selasa (27/12/2022) dan akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan kepada pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Shinto. (Nin/Red)