PANDEGLANG – Rohmat (33) warga Kampung Dukuh Jarsiah, Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang harus berurusan dengan polisi karena menggelapkan satu unit mobil milik Maman Abdurahman warga Cikondang, Pandeglang.
Panit Reskrim Polsek Pandeglang, Ipda Aap Ahmad Sapei menuturkan, peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Rabu (10/10/2021) lalu dengan modus pelaku berpura-pura menyewa kendaraan milik korban selama seminggu pada korban.
Korban yang tidak curiga akhirnya menyewakan kendaraan tersebut kepada pelaku. Setelah lewat batas waktu, bukannya mengembalikan kendaraan yang disewa, pelaku malah menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang di wilayah Bekasi.
“Hingga Maret 2021 mobil itu tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pandeglang,” kata Aap, Senin (21/3/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari korban selanjutnya polisi langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah makan di Pandeglang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa mobil tersebut sudah ia gadaikan sebesar Rp25 juta pada seseorang di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat ini mobil tersebut sudah kami ambil untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku yang memang sudah 3 kali melakukan hal yang serupa diancam Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Med/Red)