Beranda Hukum Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polsek Carenang Serang

Gelapkan Mobil Perusahaan, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polsek Carenang Serang

SERANG – DM (47) warga Kampung Palahlar, Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dicokok Tim Reskim Polsek Polsek Carenang, Polres Serang.

Pria yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Kampung Cijagong, Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung Barat.

Tersangka ditangkap setelah dilaporkan menggelapkan mobil Mitsubishi truk A 9003 ZY milik H Muslim (47) warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa tipu gelap ini terjadi pada Selasa 18 Januari kemarin. Korban awalnya minta tolong kepada tersangka untuk menjualkan Mitsubishi truk miliknya seharga Rp190 juta.

“Berdalih akan ada yang membeli, tersangka minta izin kepada korban untuk membawa truk. Lantaran tersangka sering menyewa mobil tersebut, korban percaya dan menyerahkan mobil,” terang Kapolres di kantornya, Rabu (29/6/2022).

Setelah ditunggu-tunggu, kabar pembelian mobil tidak kunjung diterima korban, bahkan tersangka dan kendaraan truk pun tidak diketahui keberadaannya. Korban berusaha mencari namun tidak berhasil menemukan.

“Karena tersangka dan kendaraannya tidak kunjung ditemukan, korban akhirnya melaporkan ke Mapolsek Carenang pada 2 Juni kemarin,” ucap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di wilayah Bandung Barat pada Selasa (28/6/2022) sekitar pukul 22.00.

“Tersangka berhasil diamankan di perkampungan di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet di wilayah Bandung Barat,” beber Kapolres.

Sementara AKP Samsul Fuad menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual truk milik korban kepada warga di daerah Lampung.

Berbekal dari informasi tersebut petugas langsung bergerak ke Lampung dan berhasil menemukan truk milik korban.

“Dari pengakuan si pembeli, truk tersebut telah dijual seharga Rp175 juta. Lantaran belum ada BPKB nya, si pembeli hanya menyerahkan uang Rp140 juta, sisanya akan dibayar setelah BPKB diterima,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka DM dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News