KAB.SERANG – Seorang pegawai PT Sinar General Industries (SGI) berinsial RG menjadi tersangka kasus penggelapan uang perusahaan tempat ia bekerja. RG yang bekerja sebagai administrasi diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp15,6 miliar.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan PT SGI ke Polres Serang pada 29 September 2024 lalu mengenai dugaan pemalsuan atau penggelapan dalam jabatan.
Perbuatan RG terbongkar saat PT SGI melakukan audit internal rutin dan mengecek catatan transaksi yang jadi dasar penagihan perusahaan kepada pelanggan. PT SGI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat-alat pertanian.
“Setelah dilakukan pengecekan ternyata ditemukan adanya perbedaan data piutang dengan nominal sebesar Rp15,6 miliar,” kata Condro kepada wartawan, Senin (16/12/2024).
Perbuatan RG terungkap saat ditemukan barang bukti berupa dokumen penjualan yang diduga dipalsukan karena tersangka RG merupakan admin penjualan.
Dokumen itu ditemukan di meja kerja tersangka berupa dokumen penjualan. Dalam dokumen itu terdapat tandatangan Fredy Soesanto selaku direktur PT SGI yang diduga dipalsukan serta pembayaran pada rekening atas nama RG.
“Dengan adanya dokumen yang ditemukan, dan disesuaikan dengan adanya uang masuk (bukti rekening koran milik RG), tersangka RG tidak bisa menjelaskan ke perusahaan,” imbuhnya.
RG lalu ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Mozza, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, karena kerap mangkir saat dipanggil oleh kepolisian.
Sebelumnya pada 13 Desember 2024 terdakwa sempat datang ke Polres Serang tapi hanya untuk mengantar istrinya yang juga diperiksa sebagai saksi.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka RG, kami sudah melakukan panggilan sebagai saksi sebanyak dua kali. Akan tetapi tidak pernah hadir dengan alasan sedang berada di luar kota,” ungkapnya.
Karena tidak kooperatif, Polisi lalu melakukan penjemputan saksi. Tapi RG menolak lagi diperiksa sebagai saksi dengan alasan belum siap.
Pada 14 Desember RG lalu ditetapkan menjadi tersangka dan sehari kemudian ia ditangkap di rumahnya tapi enggan dilakukan penahanan.
“Kami sudah memberikan hak-haknya, seperti diberi kesempatan untuk menghubungi penasehat hukumnya disaksikan Ketua RT dan pihak keamanan,” ungkapnya.
“Lalu saat diminta untuk menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan tersangka RG tetap menolak untuk menandatangani surat tersebut,” tambahnya.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd