CILEGON – DPRD Kota Cilegon memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Cilegon 2019. Sedianya rapat bakal dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, Senin (23/3/2020).
Rapat penting yang sedianya membahas perihal laporan kinerja Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan Wakilnya Ratu Ati Marliati itu terpaksa dibatalkan karena faktor keamanan atas merebaknya pandemi Virus Corona atau Covid-19.
Penundaan Rapat LKPJ Walikota Cilegon tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pembatalan rapat itu juga merupakan hasil musyawarah antara Pimpinan DPRD dan Pemkot Cilegon.
Rahmatulloh mengaku sepakat Rapat Paripurna LKPJ Walikota Cilegon 2019 dibatalkan. Sebab, masa saat ini masih dalam masa darurat pandemi Virus Corona oleh pemerintah.
Dia menyatakan bila rapat tetap dilanjutkan pihaknya bakal melayangkan interups. Dia mengaku bersyukur sebab rapat akhirnya dibatalkan.
“Saya kira nanti Rapat Paripurna bisa dilaksanakan setelah masa darurat Corona dicabut atau situasi sudah aman,” katanya.
(Man/Red)