SERANG – Polresta Serang Kota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kebakaran yang terjadi pada Sabtu (26/2/2022) pukul 19.30 WIB di Kantor Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achilles Hutapea mengatakan bahwa Polresta Serang Kota telah melakukan olah TKP terkait Kebakaran yang terjadi di Kantor Sekertariat DPRD Provinsi Banten.
“Kami telah meminta keterangan terhadap saksi-saksi dari Satpam DPRD Provinsi Banten,” ucap Maruli Achilles Hutapea dalam keterangannya Minggu (27/2/2022).
Dari keterangan Wahyu (saksi) selaku Satpam ketika sedang melaksanakan kontrol gedung DPRD terlihat kumpulan asap dari lantai 2 gedung DPRD Provinsi Banten.
“Kemudian Wahyu memanggil Hikmat dan Rizal untuk mencari sumber asap tersebut, setelah mencari akhirnya ditemukan bahwa sumber api diduga dari dalam ruangan tunggu ketua DPRD Provinsi Banten,” ujar Maruli Achilles Hutapea.
“Setelah ditemukan sumber api lalu mencari alat pemadam yang ada di sekitar ruangan untuk melakukan pemadaman sekitar 30 menit hingga 40 menit dilakukan pemadaman oleh pihak Pamdal kemudian memastikan tidak ada api,” jelasnya.
Sekira pukul 20.15 WIB memanggil pemadam kebakaran Provinsi Banten untuk melakukan pemadaman dan pendinginan ruangan tersebut, pada pukul 21. 00 WIB api dapat dipadamkan
“Alhamdulilah pukul 21.00 WIB api dapat dipadamkan, akibat peristiwa tersebut ruangan tunggu Ketua DPRD Provinsi Banten mengalami kerusakan berat total kerugian materi ditafsir kurang lebih sebesar Rp160 juta, namun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” tutup Maruli Achilles Hutapea. (Red)