Beranda Hukum Gauli Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Gauli Anak Tiri hingga Hamil, Pria di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

KAB TANGERANG – MD (38), warga kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polresta Tangerang. Pria ini sempat kabur setelah dilaporkan menyetubuhi anak tirinya hingga hamil 7 bulan.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gogo Galesung membenarkan perihal tersebut. Meski belum membeberkan kapan dan bagaimana kronologi penangkapannya, namun ia memastikan bahwa pelaku sudah berhasil diringkus.

“Sudah, sudah ditangkap. Rencana akan dirilis nanti kita informasikan,” ungkap Kompol Gogo saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hari Santoso saat dihubungi mengaku baru mengetahui adanya peristiwa tersebut. Meski demikian, LPA akan segera berkoordinasi dengan DP3A Kabupaten Tangerang terkait Pendampingan psikis kepada korban serta pendampingan hukumnya.

“Tentunya kami mengutuk perbuatan tersebut dan meminta penegak hukum agar diberikan hukuman seberat-beratnya,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, MD (38) nekat menggauli anak tirinya, Cemara (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 13 tahun. Aksinya kepergok oleh ibu kandung korban.

Sejak peristiwa asusila itu terungkap pada 13 Februari 2020 lalu, MD diketahui sempat kabur dari rumahnya. Tak terima anaknya telah disetubuhi, ibu korban melaporkan aksi suami keduanya itu ke Polres Kota Tangerang pada Jumat (14/2/2020) silam. (Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News