TANGERANG – Tiga pelaku pencurian rumah kosong berinisial EN, L dan Y dibekuk polisi. Para pelaku berhasil menggasak uang Rp91 juta dan perhiasan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima mengatakan, tiga orang pelaku melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Tangerang.
“Mereka sudah tiga kali beraksi,” kata Deoniju melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Sabtu (19/6/2021).
Dijelaskan, aksi pertamanya pada Kamis (13/5/2021) tersangka berhasil menggasak uang senilai Rp91 juta dan barang berharga lainnya.
“Pelaku beraksi dengan linggis dan obeng, mencongkel kaca jendela, dan masuk ke dalam rumah. Mereka lalu mengacak-acak setiap kamar, dan mencari barang berharga,” katanya
“(Pelaku) menggasak Rp 91 juta. Dia juga berhasil mengambil barang-barang mewah seperti laptop, HP, jam tangan dan perhiasan,” imbuhnya.
Deoniju mengakui jika pengusutan kasus pembobolan tersebut membutuhkan beberapa bulan, untuk bisa menangkap kawanan pelaku itu.
EN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Sedangkan, L dan Y ditangkap di Cipete, Pinang, Kota Tangerang.
“Dalam waktu sekian lama, para pelaku akhirnya ditangkap. Pelaku ditangkap di rumah kontrakan,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 butir 4 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara.
(Red)