Beranda Hukum Gasak Ribuan Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Gasak Ribuan Motor, Sindikat Curanmor Dibekuk Polresta Tangerang

Dua tersangka berinisial RA (25) dan RD (30) sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

KAB TANGERANG – Dua tersangka berinisial RA (25) dan RD (30) sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polresta Tangerang.

Berdasarkan penyeledikan polisi, komplotan ini sudah beraksi selama 6 tahun dan berhasil menggasak 1.080 motor para korbannya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua tersangka sedikitnya dapat menggasak 2 sampai 3 sepeda motor dan dalam satu bulan rata-rata berhasil mencuri 15 sepeda motor. Kemudian dijual dengan harga kisaran Rp2-3 juta.

“Para tersangka sudah 6 tahun beraksi, sudah 72 bulan dan ada sekitar 1.080 motor yang sudah dicuri. Motor hasil tindak kejahatan dijual para tersangka seharga Rp2-3 juta, maka total keuntungan yang didapatkan sekitar Rp2 miliar,” kata Ade saat jumpa pers di Polresta Tangerang, Rabu (9/9/2020).

Lanjut Ade menjelaskan, para tersangka biasa beraksi di wilayah Tangerang Raya, Jakarta, hingga wilayah Serang, Banten. Dalam melancarkan aksinya, mereka hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk merusak dan menjebol kunci kontak kendaraan kemudian langsung membawanya.

“Sasaran para tersangka adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman,” ungkapnya.

Disisi lain, Ade mengatakan salah satu tersangka yakni RD merupakan residivis untuk kasus kejahatan yang sama. Tersangka RD, bebas sekitar 7 tahun lalu, usai bebas, tersangka RD ternyata kembali melakukan tindak kejahatan yang sama.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, keduanya masih terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat dan mencari barang bukti sepeda motor lainnya. “Kasus masih kami kembangkan untuk mencari barang bukti lain,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Ade mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama mencegah kejahatan. Sepeda motor, harus diawasi dan ditambah kunci pengaman tambahan.

Selain itu, Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat resmi sebab patut diduga hasil kejahatan.

“Yang membeli juga dapat dikenakan pidana karena menadah atau membeli kendaraan hasil curian,” terang Ade.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News