Beranda Hukum Gasak Motor, Warga Cimanggu Pandeglang Dicokok Polisi

Gasak Motor, Warga Cimanggu Pandeglang Dicokok Polisi

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Setiadji menunjukkan barang bukti Kunci leter T yang digunakan pelaku untuk mencuri sepeda motor.

PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial TF (30). Pelaku ditangkap pada Selasa (4/6/2024) di kediamannya yang berada di Desa Keramatjaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Setiadji mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang residivis curanmor asal Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang dengan barang bukti 3 unit sepeda motor yang disita dari kediaman pelaku.

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 01.58 WIB di rumah korban yang berada Kampung Solodengen, Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Pada saat itu, motor korban yang terparkir di depan rumah dicuri oleh pelaku dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci leter T.

“Anak korban sempat mengejar pelaku namun karena kecepatan sepeda motor yang dikendarai pelaku cukup kencang sehingga tidak bisa terkejar. Pelaku berhasil kami tangkap dikediamannya yang berada di Kecamatan Cimanggu. Pelaku terpaksa kami lumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers, Sabtu (15/6/2024).

Kata Kapolres, pelaku belum sempat menjual barang hasil curiannya sehingga polisi sangat mudah menemukan barang bukti sepeda motor yang dicuri.

“Kami mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 milik warga Panimbang, 3 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan, 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan saat melakukan aksinya dan 1 kunci leter T,” katanya.

Masih masih, biasanya pelaku akan menjual motor hasil curiannya minimal sebesar Rp1,5 juta dan uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk keperluannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pandeglang dan terancam pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Kurir Narkotika di Kota Serang Diringkus Polisi

“Saat melakukan aksinya, pelaku dibantu 1 orang rekannya yang kini masih buron. Pelaku juga pernah masuk penjara sekitar tahun 2014 atas kasus yang sama,” ungkapnya

Sementara itu, pelaku mengaku sudah 2 kali melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Pandeglang. Saat ditanya terkait kunci leter T yang digunakannya, pelaku mengaku bahwa kunci tersebut ia buat sendiri untuk kejahatan.

“(Kunci T) Dibuat sendiri. Baru 2 kali, uangnya saya pakai buat kebutuhan saya,” ucapnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News