Beranda Hukum Gasak 3 Ton Beras di Kabupaten Serang, Komplotan Maling Dibui

Gasak 3 Ton Beras di Kabupaten Serang, Komplotan Maling Dibui

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Komplotan pencuri beras yang kerap menyasar kios-kios di daerah Tangerang dan Serang dijatuhi vonis penjara. Mereka yaitu Edi Subardi (45), Sarmidin Lubis (44), dan Musanif Effendi (25). Ketiganya diadili di Pengadilan Negeri Serang setelah tertangkap saat mencuri 3 ton beras di Kabupaten Serang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Edi Subardi bin Samsu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 Tahun sedangkan untuk Terdakwa II Sarmidin Lubis bin Solih dan Terdakwa III Musanif Efendi bin Samsudin oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan 6 Bulan,” tulis putusan PN Serang nomor 638/Pid.B/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi putusan Mahkamah Agung, Selasa (3/12/2024).

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Vonis dibacakan pada Kamis (28/11/2024) lalu oleh ketua majelis hakim, Hery Cahyono bersama hakim anggota Rendra dan Agung Sulistiono.

Untuk hal yang meringankan, hakim berpendapat ketiganya bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan ketiganya meresahkan masyarakat dan mengakibatkan kerugian bagi korban Arsudin.

“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi korban Arsudin,” tulis putuan.

Dalam putusan dijelaskan, pencurian itu berawal pada 30 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari menuju kios beras milik Arsudin yang berlokasi di Kampung Gorda, Desa Nambo III, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kios beras itu, sebelumnya sudah mereka intai.

Berangkat menggunakan mobil Suzuki Carry pikap, ketiganya sampai di lokasi sekitar pukul 03.30 WIB. Edi Subardi lalu membuka paksa kios yang digembok itu dengan menggunakan gunting besi berukuran besar, sedangkan Sarmidin dan Musanif menunggu di mobil sambil memantau kondisi.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Bawah Pohon, Pemuda di Kota Serang Dibekuk Polisi

“Setelah pintu roling kios terbuka Terdakwa II Sarmidin Lubis bersama Terdakwa III Musanif Efendi keluar dari mobil kemudian Terdakwa II Sarmidin Lubis bersama Terdakwa III Musanif Efendi dan Terdakwa I Edi Subardi memindahkan semua karung-karung yang berisikan beras yang tersimpan di kios tersebut ke bak terbuka mobil Suzuki Carry,” tulis putusan.

Mereka berhasil mengambil beras seberat kurang lebih 3 ton dengan rincian yaitu 135 karung beras yang satu karungnya seberat 25 kilogram merek SPN dan Rojolele. Akibat pencurian ini, Arsudin merugi hingga Rp37,1 juta.

Ketiganya lalu berusaha melarikan diri ke Tangerang. Namun, saat sampai di tol Cikande, mereka berhasil ditangkap oleh Polisi berpakaian preman.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News