Beranda Bisnis Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines

Garuda Indonesia Lolos dari Gugatan PKPU My Indo Airlines

foto: goodnewsfromindonesia.id

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbebas dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh My Indo Airlines.

Hal ini setelah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menolak gugutan PKPU tersebut, pada Kamis (21/10/2021).

“PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada hari ini (21/10) telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh My Indo Airlines selaku kreditur,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis yang dikutip suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Jumat (22/10/2021).

Selanjutnya, tutur Irfan, Garuda akan tetap berfokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya, serta menjamin operasi penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo berjalan normal.

Sebelumnya, gugatan PKPU My Indo Airlines terhadap Garuda Indonesia dilayangkan pada Juli 2021 lalu.

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Perseroan kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

“Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia,” kata Irfan

Perseroan, tambah Irfan, turut memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

“Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial, dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi,” pungkas Irfan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News