
PANDEGLANG – Seorang pria berinisial R (36) warga Kampung Ciputih, Desa Kertamukti, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten harus berurusan dengan polisi karena menjual puluhan batang kayu milik tetangganya.
R diciduk polisi atas dasar laporan Polisi Nomor LP/16/XII/2020/Banten/Res Pdg/Sek Sumur, tanggal 16 Desember 2020 terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kanit Reskrim Polsek Sumur, Bripka Ibnu Majah mengatakan, pelaku R terpaksa diciduk polisi karena kedapatan mencuri kayu milik tetangganya yang bernama Pipit Adiyanto.
“Korban ini awalnya pergi ke kebun miliknya namun korban terkejut pohon kayu yang ada di kebunnya hilang dan hanya tersisa tunggulnya saja, korban sempat bertanya pada keluarganya tapi keluarganya juga tidak tahu. Namun ada saksi yang melihat pelaku yang menebang dan mecuri pohon kayu milik korban tersebut,” jelas Ibnu, Jumat (5/2/2021).
Kata Ibnu, modus yang digunakan pelaku yakni menjual kayu di lahan korban pada seseorang dengan harga Rp8 juta untuk 30 pohon kayu dengan berbagai jenis.
“Kayu tersebut dijual ke orang Cimanggu kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, pelaku sistemnya menjual kayu tersebut seharga delapan juta kemudian oleh si pembeli kayu tersebut di tebang,” katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah sertifikat tanah hak milik, 2 potongan kayu dan 2 lembar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak) tahun 2007 dan tahun 2019.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh juta rupiah,” tutupnya. (Med//Red)