SERANG, – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang mendakwa Nikita Mirzani melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam sidang peradana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Senin (14/11/2022) tersebut Nikita didakwa melanggar tiga lapis pasal sekaligus.
JPU Slamet mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 27 ayat (3) Jo.Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
“Dakwaan kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet dihadapan majelis hakim.
Dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dalam dakwaan diungkapkan, kasus itu bermula dari rasa tidak senang terdakwa terhadap adanya pihak yang telah mengganggu kehidupan pribadinya berupa tuduhan yang seolah-olah terdakwa memiliki hubungan berpacaran dengan suami Nindy Ayunda.
Gangguan tersebut, lanjut JPU Slamet, juga berupa pengiriman karangan bunga yang mengatas namakan Askara Parasady Harsono yang merupakan suami dari Nindy Ayunda.
Sehingga atas isu tersebut mengakibatkan ada pihak yang mencoret-coret pagar rumah terdakwa
Kemudian, terdakwa melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Mahendra Dito, (Dito merupakan kekasih Nindy Ayunda).
Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut dan dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai public figure.
“Terdakwa menghimbau kepada Kepolisian agar harus adil, terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Mahendra Dito mulai mencari foto-foto saksi Mahendra Dito di internet,” kata Slamet.
Seetelah mendapatkan foto-foto saksi Mahendra Dito terdakwa kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekira pukul 15.10 wib, dengan menggunakan akun sosial media Instagram miliknya dengan nama akun@nikitamirzanimawardi_172 mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik.
Adapun isi unggahan Nikita melalui Instastory (Instagram story) menggunakan foto Dito Mahendra yang telah diedit sebagai berikut:
“Oh ini yang lagi viral diberita online menganiaya security, abang propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior,” katanya.
Lalu di hari yang sama pada pukul 15.44 WIB, Terdakwa mengunggah kembali melalui Instastory berupa gambar yang telah diedit sebelumnya.
“Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini,” katanya.
Status itu pun dilihat oleh saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyani dan Rafiudin yang sedang berada di kantor PT. Bumi Banten Indah yang beralamat di Link. Sepang Masjid, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, Provinsi Banten.
Hairul melihat status Nikita itu karena, menjadi pengikut (follower) Nikita Mirzani menggunakan akun @lampukuning5678, selanjutnya saksi Hairul melakukan tangkapan layar terhadap instastory Nikita tersebut.
“Hairul Yusi kemudian memberitahukan postingan tersebut kepada Dito dan atas pemberitahuan tersebut dan Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa,” bunyi dalam dakwaan. (You/Red*)