Beranda Peristiwa Ganjil Genap Mudik di Pelabuhan Merak Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Ganjil Genap Mudik di Pelabuhan Merak Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Kendaraan pemudik hendak menyeberang ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak - foto istimewa

CILEGON – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberlakukan aturan tanda nomor kendaraan ganji-genap untuk penyeberangan di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Hal itu dilakukan untuk mengurai kemacetan yang biasa terjadi saat mudik Lebaran.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi imbauan tersebut berlaku mulai tanggal 30, 31 Mei hingga 1, 2, 3 Juni di Pelabuhan Merak. Sedangkan di pelabuhan Bakauheni, Lampung berlaku pada 7, 8, 9, dan 10 Juni. Hanya saja, imbauan tersebut hanya berlaku pada malam hari, yakni mulai pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB.

“Ya benar jadwalnya. Tapi itu berlakunya (penyebaran) malam hari,” ungkap dia, Sabtu (11/5/2019).

Lebih lanjut, ia menjelaskan aturan ganjil-genap tersebut hanya bersifat imbauan. Artinya, tidak ada sanksi bila nomor kendaraan tak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

“Ini sifatnya imbauan jadi artinya tidak mengharuskan sekali. Kalau masuk ya nggak kenapa agar nggak terjadi penumpukan penyeberangan,” papar dia dikutip dari detik.com.

Sementara itu, Kemenhub juga mendorong PT ASDP Indonesia (persero) sebagai pengelola pelabuhan untuk segera melakukan sosialisasi mengenai e-ticketing, dan pembayaran non tunai sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Nomor 84 Tahun 2018, serta penyediaan shuttle bus untuk mengurai antrean.

Berikut jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Merak:

1.Tanggal 30 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
2.Tanggal 31 Mei untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
3.Tanggal 1 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
4.Tanggal 2 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil

Jadwal pemberlakuan aturan ganjil-genap di Pelabuhan Bakauheni:

1.Tanggal 7 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
2.Tanggal 8 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap
3.Tanggal 9 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan ganjil
4.Tanggal 10 Juni untuk pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News