Beranda Hukum Ganja Seberat 39 Kilogram Diamankan Polres Tangsel

Ganja Seberat 39 Kilogram Diamankan Polres Tangsel

Ekspose kasus di Polres Tangsel. (IST)

TANGSEL – Ganja dengan total berat 39 Kilogram berhasil diamankan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dari empat tersangka berinisial JI, AD, BM, dan FS.

Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu menjelaskan, keempat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing dalam mengedarkan barang haram tersebut.

“JI merupakan pemilik ganja 39 Kg, transaksi ganja, mengndalikan uang dan penjualan. AD bertugas membagi ganja jadi siap edar, menempel, menjadi kurir, dan mengendalikan penjualan. BM membagi ganja jadi siap edar, menempel, kurir, kendalikan penjualan. FS bersama JI transaksi pengambilan ganja 10 Kilo di Citeureup- Bogor,” jelas Sharly dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).

Diterangkan Sharly, penangkapan dilakuka pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 03.00 di Wilayah Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

“Kami mengamankan tersangka Ji, AD, BM, dan FS dengan barang bukti ganja 39.084 gram( 39 Kg) yang terdiri dari 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram dan 91 bungkus ganja siap edar dengan berat bruto 4.116 gram,” terang Sharly.

Berdasarkan interograsi, kata Sharly, JI sebagai pemilik barang yang mengendalikan peredaran barang dan pengendalian uang. JI bersama FS melakukan pengambilan narkotika ganja seberat 10 kg di daerah Citeureup Bogor, kemudian JI bekerjasarma AD dan BM membagi narkotika ganja dalam bentuk paket siap edar.

“Selanjutnya menjual sebagai narkotika ganja 10 kg dalam paket siap edar hingga hanya tersisa 91 bungkus ganja siap edar berat bruto 4.116 gram, kemudian JI kembali membeli narkotika ganja sebanyak 36 balok ganja dengan berat bruto 34.968 gram untuk dijual kembali,” ungkapnya.

Jika diakumulasikan dalam rupiah, lanjut Sharly, barang bukti Narkotika Ganja seberat 39 Kg tersebut berjumlah sebesar Rp312 juta yang dapat dikonsumsi oleh kurang lebih 39.000 orang pemakai narkotika.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau 111 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

(Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News