CILEGON – Masih maraknya aktivitas hiburan malam di sejumlah lokasi yang masuk dalam wilayah Kota Cilegon hingga saat ini kembali menuai protes di kalangan masyarakat. Pada Rabu (9/1/2019) pagi, ratusan massa yang tergabung dalam LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) Cilegon bahkan hingga melakukan aksi unjuk rasa di ruas jalan Jenderal Sudirman, di depan antara gedung DPRD dan Pemkot Cilegon.
Dalam orasinya massa LSM BMPP menyebutkan, bencana tsunami yang melanda Banten belum lama ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pemangku kebijakan daerah untuk mengintrospeksi diri dengan tidak membiarkan aktivitas diskotik dan hiburan malam yang syarat dengan maksiat terus beroperasi.
“Dengan adanya cobaan lewat bencana tsunami di Selat Sunda belum lama ini, masak iya itu bukan guru, bukan pengalaman bagi kita khususnya Kota Cilegon. Dari itu kami bergerak, bertujuan untuk mengantisipasi datangnya kemurkaan Allah,” ungkap Mamil, salah seorang orator LSM BMPP di depan gedung DPRD Cilegon.
Masih dalam orasi dan istigasahnya itu, LSM BMPP menegaskan bahwa aksi tersebut murni atas desakan masyarakat yang meminta agar DPRD berlaku tegas kepada Pemkot Cilegon untuk segera menghentikan aktivitas industri hiburan malam terlebih hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon nomor 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Tempat Hiburan, lantaran semua tempat hiburan malam tak mengantongi izin khusus dari pemerintah daerah. Payung hukum daerah itu selama ini dipandang mandul.
“Kami mempertanyakan kerja DPRD apa saja, dari situ makanya kami datang ke sini untuk menuntut agar DPRD menutup seluruh tempat hiburan malam. DPRD harus mengakomodir tuntutan masyarakat Kota Cilegon ini,” tegasnya.
Dalam aksi yang hingga menutup jalur lalu lintas kendaraan di ruas jalan itu, massa LSM BMPP juga mengusung spanduk petisi penutupan hiburan malam yang berisi tanda tangan penolakan masih beroperasinya hiburan malam di Kota Cilegon. “Rencananya kami akan langsung bertemu dengan Pak Fakih (Ketua DPRD Cilegon) dan Pak Plt (Walikota Cilegon, Edi Ariadi),” singkat Ketua Umum LSM BMPP Cilegon.
Sementara Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur yang menemui kelompok massa mengaku akan menyikapi tuntutan tersebut. “Saya sepakat dengan LSM BMPP karena keberadaan hiburan malam ini juga sudah meresahkan warga, dan tuntutan ini pun sejalan dengan keinginan Plt Walikota yang menginginkan agar Kota Cilegon kondusif. Karena itu, menjawab tuntutan ini kami pun akan melakukan monitoring tempat hiburan malam,” ucapnya. (dev/red)