SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten menilai pengawasan pangan hasil industri rumah tangga sangat penting dilakukan. Hal itu agar mutu panganan terjaga dan layak dikonsumsi masyarakat serta bebas dari bahan berbahaya.
Hal itu terungkap dalam kegiatan rapat lintas sektoral pengawasan pangan bebas bahan berbahaya di Aula Dinkes Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 11 Juni 2024.
Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus berupaya menciptakan iklim perekonomian yang sehat. Salah satunya melalui pengawasan terhadap pelaku usaha pangan industri rumah tangga (PIRT).
“Berbagai langakah kami lakukan untuk memberikan informasi terkait pedoman cara pengolahan pangan yang aman, sehat dan bermanfaat. Baik melalui penyuluhan-penyuluhan ataupun konsultasi secara langsung ke instansi terkait dalam hal ini Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM),” kata Ati.
Di sisi lain, lanjut Ati, Pemprov Banten juga menerbitkan nomor PIRT bagi pelaku industri rumah tangga pangan.
“Namun untuk sektor kesehatan kami juga melakukan pengawasan pangan bersama BPOM. Hal itu agar mutu terjaga dan bebas dari bahan berbahaya,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Pegawai Farmasi dan Makanan Ahli Muda pada BPOM Serang, Prabandaru Bismo mengatakan, pihaknya selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha PIRT. Setidaknya terdapat tiga pilar pengawasan, produsen, pemerintah dan konsumen.
“Dari sisi produsen, pengawasan yang dilakukan yaitu pengawasan pelaksanaan cara produksi yang baik dan cara distribusi yang baik untuk menjamin mutu, khasiat atau manfaat dan keamanan produk,” kata Bismo.
Lebih lanjut, Bismo menjelaskan, pengawasan yang dilakukan pemerintah yaitu melakukan pengaturan standarisasi, penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum beredar. Melakukan inspeksi, sampling dan pengujian produk sebelum beredar dan memberikan komunikasi, informasi dan edukasi kepada pelaku usaha.
“Pengawasan konsumen, bagaimana upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan meningkatkan pengetahuan mengenai kualitas produk dan cara-cara penggunaan yang tepat,” jelasnya.
Sementara, Analisa Kebijakan Muda pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Yudhi Ismail mengungkapkan, berdasarkan tugas dan fungsi, pihaknya mempunyai kewenangan dalam menerbitkan izin berusaha, baik usaha mikro, makro hingga yang berbasis risiko. (ADV)