KAB. SERANG ā Seorang pria yang diduga hendak mencuri sepeda motor di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang, Banten mengalami nasib nahas. Aksinya gagal setelah kendaraan yang dibawanya terperosok ke sawah, hingga akhirnya diamankan warga dan pihak kepolisian pada Jumat (31/1/2025).
Kapolsek Jawilan, Iptu Erwan Nurwanda, membernarkan kejadian tersebut berada dalam wilayah hukumnya setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian tersebut.
“Pada Hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekira jam 17:00 WIB anggota unit reskrim mendapat laporan dari warga telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang ada di wilayah hukum Polsek Jawilan,” jelasnya kepada BantenNews.co.id.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas melihat dua kendaraan roda dua melaju dengan kencang.
“Segera kami melakukan cek TKP, namun secara tiba-tiba di TKP melaju dengan kencang dua kendaraan roda dua yang diduga pelaku pencurian dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap dua kendaraan roda dua tersebut,” ujarnya.
Dikatakan Erwan, setelah dilakukan pengejaran, salah satu kendaraan berhasil diamankan dari tangan pelaku. Dari hasil interogasi, kata Erwan, pengendara kendaraan tersebut mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi A-4033-IM.
“Setelah dilakukan pengejaran, didapati orang mengendarai R2 berhasil diamankan. Dilakukan interogasi, ternyata orang tersebut telah mencuri kendaraan Honda Beat warna hitam bernomor polisi A-4033-IM,” jelasnya.
Lebih lanjut Erwan mengungkapkan, pelaku sempat berusaha melarikan diri setelah kendaraannya terperosok ke sawah. Namun, berkat bantuan warga, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan ke Polsek Jawilan.
“Karena kendaraan yang dibawa terperosok ke sawah, kemudian pelaku sempat kabur dan dapat ditangkap dengan bantuan warga, Junti, kemudian diamankan ke kantor kepolisian Polsek Jawilan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya.
“Hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku sudah melakukan pencurian di wilayah Cikande dan sebanyak 5 TKP di wilayah hukum Polres Serang. Selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim bahwa penanganan lanjut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Serang,” tuturnya.
Pelaku diketahui bernama Andri bin Daud (29), seorang buruh harian lepas asal Kampung Cisida, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Serang.
“Adapun identitas tersangka yakni ANDRI Bin DAUD (29) laki-laki warga asal Lebak, berprofesi sebagai buruh harian lepas, yang beralamat di Kampung Cisida RT/RW 03/04, Desa Malangsari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Dalam kejadian ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop dengan nomor polisi A-4033-IM.
“Mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kendaraan roda dua Beat Pop bernomor polisi A-4033-IM,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini kini dalam penanganan Sat Reskrim Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi