JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi karena gagal melawan mafia minyak goreng.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Luthfi tidak bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya yang menyebut akan ada mafia minyak goreng yang ditetapkan sebagai tersangka, namun sampai saat ini tidak ada.
“Ini sekali lagi menunjukkan ketidakprofesionalan Kementerian Perdagangan yang kuncinya ya di Menterinya. Jadi terpaksa saya mengulang-ulang, tidak layak jadi menteri ya dicopot aja,” kata Boyamin di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Dia kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Mendag Luthfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.
Menurutnya, gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.
“Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut,” ucapnya.
Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap. Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.
“Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April,” ucap Dewa.
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.
Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst. (Red)